Bimtek Sitab dan Sosialisasi Persiapan Penyusunan PIPK 2023
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc (Sitab) dan Sosialisasi Persiapan Penyusunan Laporan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) KPU Tahun 2023, Rabu (4/10).
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat utama kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Jalan Veteran Nomor 1A, Kota Semarang tersebut diikuti oleh Sekretaris, Kasubbag KUL, Bendahara Pengeluaran dan Operator Sitab KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
Dalam pembukaannya, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Rudinal menghimbau kepada KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah agar menjaga kualitas pengelolaan dan pelaporan keuangan dengan baik sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh BPK.
"Kami berharap pengelolaan dan pelaporan keuangan Tahapan Pemilu bisa tetap dilakukan dengan baik untuk mempertahankan opini WTP," kata Rudinal.
Rudinal meminta kepada peserta sosialisasi untuk melakukan pemetaan mengenai ketersediaan anggaran untuk kebutuhan badan adhoc pasca dilakukannya revisi DJA.
"KPU kabupaten/kota perlu segera melakukan mapping ketersediaan anggaran badan adhoc supaya kebutuhan badan adhoc tercukupi pasca revisi DJA," lanjutnya.
Karena pelaporan keuangan KPU terintegrasi dengan pelaporan keuangan badan adhoc, Rudinal juga menekankan perlunya monitoring dan pendampingan yang optimal dari KPU kabupaten/kota terhadap badan adhoc di masing-masing daerah.
"Pertanggungjawaban badan adhoc ini kan dapat mempengaruhi kualitas LK KPU secara keseluruhan, terkait mempertahankan opini WTP tadi maka teman-teman harus betul-betul menjaga akuntabilitas pertanggungjawaban itu," papar Rudinal.
Mengenai aplikasi Sitab, Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Sekretariat Jenderal KPU RI, Yayu Yuliani menjelaskan bahwa aplikasi tersebut digunakan untuk memudahkan monitoring pertanggungjawaban yang dilakukan oleh badan adhoc.
"Sitab ini implementasi Keputusan KPU Nomor 53 Tahun 2023 untuk memudahkan monitoring pertanggungjawaban badan adhoc dan digitalisasi dokumen pertanggungjawaban. Jadi ketika terjadi kendala pada fisik pertanggungjawaban Badan Adhoc, KPU masih memiliki backup soft file nya," kata Yayu.
Sementara itu mengenai PIPK, Yayu menjelaskan bahwa mekanisme monitoring itu dirancang secara spesifik agar LK yang disusun oleh satker KPU memenuhi kaidah-kaidah laporan keuangan yang akuntabel.
"PIPK adalah pengendalian yang dirancang secara spesifik untuk penyusunan laporan keuangan dan memberikan keyakinan LK yang memadai. PIPK merupakan bagian dari SPIP," terang dia.
Karena tahapan Pemilu 2024 kian padat dan mendekati akhir tahun yang berisiko meningkatkan beban kerja pengelolaan keuangan bagi satker KPU, Rudinal meminta KPU kabupaten/kota untuk memedomani langkah-langkah penyusunan laporan keuangan.
"Kami minta bagi seluruh satker di Jateng agar mengikuti langkah-langkah pengelolaan keuangan akhir tahun karena telah memasuki triwulan ke-4 TA 2023. Diharapkan Jateng tidak ada temuan terkait pertanggungjawaban Badan Adhoc.
Rudinal juga meminta pengelola keuangan di masing-masing wilayah untuk menjaga soliditas, dan bekerja dengan penuh tanggung jawab.
"Soliditas pengelola keuangan harus berjalan dengan baik sehingga pengelolaan keuangan bisa efektif, efisien dan akuntabel bisa dicapai," ujarnya.
Pada kegiatan tersebut dilakukan pemaparan teknis mengenai fitur dan tata cara penggunaan aplikasi Sitab oleh Tim Biro Keuangan dan BMN Sekretariat Jenderal KPU RI. (ayu/ed. Foto: ayu/KPU Kota Semarang)