Berita Terkini

Coktas DPB KPU Kota Semarang Jilid 2

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang melaksanakan proses pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dengan kategori data pemilih tidak padan yang didapatkan dari KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (15/9). 

Coktas yang digelar di bulan September ini merupakan kelanjutan dari coktas yang sebelumnya pernah digelar oleh KPU Kota Semarang pada Juni silam. 

Dengan coktas, diharapkan kualitas data pemilih yang akan dituangkan dalam DPB KPU Kota Semarang semakin baik, dan dapat menggambarkan data riil pemilih di lapangan. 

Terkait jumlah, KPU Kota Semarang akan melakukan pencocokan data pemilih sebanyak 636 penduduk yang tersebar di 64 kelurahan dan 16 kecamatan di Kota Semarang.

Sebelumnya, (Rabu, 14/9) pada pengarahan coktas yang dilakukan di ruang rapat KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini selaku Ketua Divisi Data dan Informasi, berpesan kepada personil coktas yang akan bertugas untuk mengecek setiap elemen data yang ada dalam kertas kerja, dengan data kependudukan yang dimiliki oleh warga. 

Dengan pengecekan tersebut, diharapkan personil coktas yang bertugas dapat memperbaiki elemen data pemilih jika mengalami perubahan atau terdapat indikasi kesalahan penulisan.

"Untuk data yang teman-teman pegang sekarang, harap untuk dicek setiap elemen data yang ada, kemudian disamakan dengan kertas kerja yang sudah dibekali. Jika ada elemen data yang salah bisa diberi catatan untuk nanti dapat dirubah sesuai data yang ada di lapangan," kata Zaini. 

Zaini juga berpesan untuk selalu cermat dan menerapkan prinsip kehati-hatian. Selain itu Zaini meminta personil coktas untuk tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Dalam melaksanakan coktas, ada 636 data tidak padan yang tersebar di 64 kelurahan di 16 kecamatan, teman-teman dihimbau cermat dan berhati-hati dalam melaksanakannya, juga menerapkan protokol kesehatan, mengingat Covid-19 masih ada," lanjut Zaini.

Zaini menyampaikan, pelaksanaan coktas ini perlu diatur dan dikerjakan secara efektif efisien, karena waktu penuntasan coktas yang diberikan oleh KPU RI tidak banyak.

"Kita harus bisa me-manage waktu kita dengan baik, karena KPU RI meminta semua data yang diturunkan ini sudah selesai ditindaklanjuti maksimal pada 30 September ini," tandas Zaini. (rhd/ed. Foto: rza/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 235 kali