Berita Terkini

Daftar Pemilih dan Anggaran menjadi Perhatian dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang hadiri kegiatan kunjungan kerja yang dilakukan oleh Komisi A dan Komisi C DPRD Kabupaten Batang ke Kantor Pemerintah Kota Semarang, Kompleks Balaikota Semarang, Jalan Pemuda Nomor 148, Selasa (26/7).

Danang Aji Saputro (Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Batang) dalam pertemuan tersebut menanyakan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang bagaimana proses pembagian anggaran dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan secara bersamaan. 

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah belum terdapat regulasi yang tegas mengatur mengenai pembagian anggaran tersebut. 

“Sampai hari ini belum ada payung hukum yang menegaskan mengenai bagaimana cost sharing anggaran antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Anggaran sementara masih berdasar asumsi di mana Badan Ad Hoc ditanggung provinsi kemudian terkait sosialisasi dan hal umum lainnya ditanggung oleh kabupaten/kota,” jelas Nanda (sapaan ketua KPU)

Nanda melanjutnya, saat ini KPU Kota Semarang sedang berupaya agar pemenuhan anggaran tersebut dapat difasilitasi oleh pemerintah daerah yang berwenang dan juga dapat didistribusikan dalam waktu yang tepat.

"Yang terpenting adalah bagaimana anggaran tersebut dapat distribusi di waktu yang tepat. Karena sesuai Permendagri, dana hibah yang diajukan harus dipenuhi 14 hari setelah NPHD, 40% yang diajukan oleh KPU/Bawaslu dengan Pemerintah Kota Semarang. Walaupun diberikan bersifat multi years, tetapi sifatnya satu kesatuan dan terus berlanjut di tahun berikutnya," lanjut Nanda.

Terkait penyusunan daftar pemilih, Nanda menjelaskan bahwa KPU selalu berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Dengan koordinasi yang baik itu diharapkan daftar pemilih di Kota Semarang nantinya memiliki kualitas yang baik, dan dapat memfasilitasi seluruh masyarakat Kota Semarang yang telah memiliki hak pilih. 

“KPU Kota Semarang sudah bekerjasama dengan Dispendukcapil Kota Semarang terkait data pemilih sehingga harapannya data pemilih bisa maksimal dalam pelaksanaan pemilu nanti," ujar Nanda.

Dalam proses penyusunan daftar pemilih, Nanda menjelaskan, seringkali ada pemilih yang telah meninggal dunia, tetapi keluarga yang bersangkutan belum melaporkan hal itu kepada Dispendukcapil, hal itu menjadi salah satu sebab mengapa pemilih yang telah meninggal dunia masih terdaftar di daftar pemilih.

“Problematika yang terjadi pada saat ini banyak sanak keluarga yg meninggal dunia, namun belum melaporkan akta kematiannya. Sedangkan akta kematian dapat berdampak ke ekonomi seperti penghapusan pensiun maupun bantuan lain sehingga menjadi faktor dinamika lainnya,” paparnya.

Meskipun demikian, Nanda mengatakan, KPU Kota Semarang bersama Bawaslu tetap melaporkan data pemilih ke Dispendukcapil, khususnya mengenai data penduduk yang telah meninggal dunia. Harapannya data tersebut dapat dijadikan masukan bagi Dispendukcapil untuk melakukan verifikasi lebih lanjut. (rw/ed. Foto: rw/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 95 kali