Berita Terkini

Dana Penyelenggaraan dan Pengawasan Pemilu Wajib Masuk APBN

Jakarta, kota-semarang.kpu.go.id - Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Purwoto Ruslan Hidayat dalam rapat penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) KPU Tahun 2023 menyampaikan bahwa dana penyelenggaraan dan pengawasan pemilihan umum (pemilu) harus dimasukkan ke dalam struktur anggaran APBN, Kamis (27/10).

Karena tahapan Pemilu 2024 akan padat di Tahun 2023, maka Purwoto meminta KPU kabupaten/kota yang menghadiri rapat tersebut untuk memetakan kegiatan tahapan pemilu yang akan masuk dalam struktur anggaran APBN Tahun 2023.

Selain melakukan pemetaan, Purwoto juga menegaskan bahwa KPU kabupaten/kota wajib memasukkan kebutuhan anggaran prioritas sebagai dukungan pelaksanaan Pemilu 2024.

"Pemenuhan kebutuhan anggaran untuk biaya operasional yang sifatnya mendasar seperti gaji, honorarium dan tunjangan, operasional, dan pemeliharaan perkantoran, dan pemenuhan kebutuhan anggaran dalam rangka pelaksanaan tahapan pemilu, serta untuk mendukung pencapaian sasaran prioritas nasional harus diperhatikan," kata Purwoto.

Sementara itu, Plh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi M. Krisdiono menyampaikan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk memberikan penjelasan kepada seluruh satker terkait kondisi anggaran dan program kerja yang akan dilaksanakan pada tahun 2023.

Terkait peserta, forum tersebut dihadiri oleh jajaran Setjen KPU RI, dan 1068 peserta rapat, yang terdiri dari kasubbag perencanaan dan operator Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) di KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota se-Indonesia. (rhd/ed. Foto: ion/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 114 kali