Digitalisasi Pemilu untuk Digitalisasi Indonesia
Digitalisasi Pemilu untuk Digitalisasi Indonesia
Merupakan tema rapat koordinasi hari kedua Persiapan Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Kamis (24/3). Acara ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Terundang yaitu Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi Se-Indonesia dan Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kab/Kota Se-Indonesia.
Kegiatan ini untuk mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 mendatang.
“Dalam menyusun anggaran oleh KPU masing-masing satker kepada pemerintah daerah, NPHD sebagai landasan dan diharapkan sebulan sebelum tahapan baik KPU Prov. maupun Kab/Kota sudah harus dilaksanakan, direncanakan secara terperinci dan mengakomodir segala sesuatu yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan Pilkada”, ujar Direktur Pelaksana dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI, Horas Maurits saat memulai pembahasan Persiapan Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Horas Maurits menambahkan, mengenai komponen kebijakan anggaran yang harus dikoordinasikan untuk menuju Pemilu dan Pemilihan 2024. “Bappenas akan memberikan kebijakan yang dibutuhkan penyelenggara dalam anggaran dan juga dengan kementerian keuangan ” tegasnya.
Selanjutnya, Kasubdit Kelembagaan Demokrasi Direktorat Politik dan Komunikasi, Kementerian PPN/Bappenas, Indrajaya mengenai Arah Kebijakan Pembangunan Politik dan Kualitas demokrasi Indonesia terus ditingkatkan menuju demokrasi substansial, yaitu demokrasi yang mengemban amanat rakyat.
Terakhir Indrajaya menyinggung dalam hal kedepan, untuk mewujudkan masyarakat demokratis berlandaskan hukum. Memantapkan kelembagaan demokrasi yang kokoh; memperkuat peran masyarakat sipil; menjamin pengembangan media dan kebebasan media dalam mengomunikasikan kepentingan masyarakat yang sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025”, tutur Indrajaya.(Tito)