Direktur SPD Sebut Konten Edukasi Politik Sukar Keluar Dari Echo Chamber, Butuh Kolaborasi Lintas Lembaga
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Erik Kurniawan mengatakan, konten edukasi yang dibuat oleh penyelenggara pemilu sulit menembus echo chamber-nya karena ada algoritma platform media sosial. Hal itu membuat konten edukasi kalah pamor ketimbang unggahan yang diproduksi oleh para influencer, Kamis (31/10).
Erik mengatakan, ada upaya yang bisa dilakukan oleh penyelenggara pemilu agar konten edukasi tersebut bisa diterima oleh lebih banyak warganet, yakni melalui pemberdayaan dan kolaborasi antar lembaga.
"Sehebat apapun konten kita, kita tidak bisa lepas oleh algoritma medsos, maka tidak akan keluar dari echo chamber-nya, ya kalaupun sudah baik, yang lihat ya itu-itu saja, tetap kita kalah dengan influencer," kata Erik.
"Maka perlu upaya pemberdayaan, dan kolaborasi, lintas lembaga, organisasi, dan influencer itu juga," sambungnya.
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber kegiatan Rapat Koordinasi Mitigasi Permasalahan Tahapan Kampanye Pilwakot Semarang Tahun 2024 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang di Hotel Patra Jasa.
Erik melanjutkan, pada tahapan kampanye, media sosial menjadi salah satu alat yang digunakan oleh peserta pilkada dalam penyampaian visi, misi dan program.
Karena aktivitas masyarakat Indonesia di dunia maya cukup tinggi, lebih dari 70 persen populasi masyarakat menggunakan internet, dengan intensitas penggunaan dalam sehari lebih dari tiga jam maka dibutuhkan upaya untuk memberikan informasi yang benar dan mencerahkan.
Selain berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memproduksi konten edukatif, ia juga menjelaskan penyelenggara pemilu perlu membuat mekanisme untuk memonitor penyebaran informasi hoaks dan kampanye negatif.
"Ada beberapa cara untuk memonitor penyebaran kampanye negatif, yaitu pembentukan tim khusus multipihak untuk pengawasan, aktivitas monitoring penyebaran hoaks kampanye negatif dan lain sebagainya," kata Erik.
Mengenai konten-konten informasi hoaks dan kampanye negatif, Erik mengatakan ada dua hal yang bisa dilakukan oleh warganet untuk mengantisipasi penyebarannya, yakni dengan mengetahui potensi pelanggaran di ranah siber dan imbauan.
"Jadi kalau ada konten yang mempertanyakan NKRI, sara, hasutan dan ancaman, penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian jangan diikuti. Pastikan kebenaran informasi melalui sumber resmi, bijak dalam bermedsos, saring sebelum sharing, dan juga laporkan dugaan pelanggaran," papar Erik.
Selain Erik, rakor mitigasi permasalahan kampanye tersebut juga mengundang Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman sebagai narasumber, Polrestabes, Satpol PP, Badan Kesbangpol, LO paslon, partai politik tingkat Kota Semarang dan PPK.
Hadir pada kegiatan tersebut Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini dan Anggota KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom dan Novi Maria Ulfah. (rap/ed. Foto: div/KPU Kota Semarang)