Berita Terkini

Diskusi Kelompok Terarah: UU Perlindungan Data Pribadi Pada Pemilu Tahun 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menjadi peserta dalam diskusi kelompok terarah dengan tajuk tantangan penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi pada Pemilu 2024 via zoom meeting di Aula KPU Kota Semarang, Selasa (1/11).
 
Diskusi diikuti oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia. 

Perwakilan KPU Kota Semarang yang mengikuti zoom meeting tersebut antara lain Anggota, Ahmad Zaini, Heri Abriyanto, Suyanto, dan Novi Maria Ulfah, serta Kasubag Rendatin Sekretariat KPU Kota Semarang, Rahadi Wijaya.
 
Bety Epsilon Idroos (Anggota KPU RI) membuka dan mematik diskusi terkait diterapkannya Undang-Undang nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
 
“Diskusi ini menjadi upaya persiapan kegiatan pemutakhiran data pemilih pada Pemilu 2024 yang akuntabel. Pada proses ini akan banyak menginventarisir data pribadi kependudukan, ini menjadi upaya KPU tetap bisa menjaga kerja dan hasil kerja proses pemutakhiran data pemilih,” katanya.

Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI, Dr. Abdul Kharis Almasyhari yang turut hadir sebagai narasumber menyinggung mengenai harapan dan target perlindungan data peribadi dalam Pemilu 2024.

Sementara itu narasumber kedua, Wahyudi Djafar, dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) menjelaskan materi bagaimana penerapan keamanan informasi dalam pengelolaan data pribadi.

Sesi selanjutnya membahas bagaimana tantangan implementasi perlindungan data pribadi dalam Pemilu 2024 dan Eksploitasi dan Pengamanan Data Pribadi.

KPU Kota Semarang menyimak dan mengikuti dinamika diskusi dengan seksama dan berharap kedepannya dalam pelaksanaan tahapan yang menyangkut data pribadi bisa lebih siap dan matang dalam perencanaan dan pelaksanaan. (dr/ed. Foto: dr/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 72 kali