Berita Terkini

Diskusi Regulasi Pembentukan Badan Penyelenggara Ad Hoc Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti Diskusi Regulasi Pembentukan Badan Penyelenggara Pemilu Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Jumat (29/7).

Agenda diskusi dan koordinasi diikuti oleh Anggota KPU Divisi SDM provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa Tengah.

Pada sambutannya, Paulus Widyantoro (Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah) mengatakan, KPU dalam merekrut badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024 yaitu PPK, PPS dan KPPS harus mempersiapkan jauh-jauh hari agar semua tahapan bisa berjalan lancar.

“Persiapan awal adalah KPU mengevaluasi pelaksanaan rekrutmen badan ad hoc pada pemilu sebelumnya, termasuk jika ada permasalahan yang harus dievaluasi,” katanya.

Evaluasi ini, ujar Paulus menjadi penting supaya dalam rekrutmen ke depan permasalahan tidak terulang.

"Jikapun tetap terjadi itu sudah kita antisipasi jauh-jauh hari," tutur Paulus.

Karena tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 digelar di tahun yang sama, Paulus berharap KPU dapat berbagi berbagi peran dan tugas, sehingga jika dalam satu hari ada dua, atau tiga acara, kegiatan tersebut tetap dapat dilaksanakan dengan baik.

Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Divisi SDM, Taufiqurahman mengajak semua anggota divisi SDM untuk mulai mempelajari regulasi, khususnya yang berkaitan dengan SDM.

“Divisi SDM memulai tahapan pembentukan badan ad hoc dengan membuka regulasi yang ada, termasuk berkaca dan belajar dari proses pembentukan pada Pemilu tahun 2019," tegasnya.

Dengan membuka dan mempelajari regulasi, Taufik berharap, KPU dapat menguasai, dan melakukan antisipasi persoalan terkait pembentukan badan ad hoc.

"Catatan pada pembentukan badan penyelenggara pada tahun 2019 itu diperlukan sehingga bisa menjadi catatan dan perbaikan kita pada pembentukan badan penyelenggara Tahun 2024," lanjut Taufik.

Selain berkaca pada Pemilu 2019, Taufik meminta satker KPU juga membuka kembali catatan pada pembentukan badan penyelenggara di Tahun 2020.

“Pada Pemilihan Tahun 2020 misalnya, tentang batasan umur, itu harus diantisipasi," ujar Taufik.

Karena KPU berpedoman kepada regulasi, Taufik mengatakan, satker KPU perlu mentaati peraturan yang ada, dan melakukan fungsi koordinasi heirarkis sebagaimana mestinya.

"KPU adalah lembaga yang hierarkis maka harus taat pada regulasi secara berjenjang. Jika ada hal-hal yang tidak ada di PKPU tapi muncul di regulasi bawahnya maka kita harus taat," lanjut Taufik. (dr/ed. Foto: rw/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 86 kali