Diskusi Regulasi Pembentukan Badan Penyelenggara Pemilu Tahun 2024
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti Diskusi Regulasi Pembentukan Badan Penyelenggara Pemilu Serentak Tahun 2024 Sesi III, Jumat (19/8).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah tersebut dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom meeting.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Divisi SDM KPU provinsi, serta kabupaten/kota se-Jawa Tengah, dan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Divisi SDM, M. Taufiqurrohman.
Pada sambutannya Taufiq mengatakan, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu perlu mempersiapkan tahapan rekrutmen badan penyelenggara ad hoc berdasarkan regulasi yang berlaku.
"Kita perlu mencatat kendala yang dihadapi di lapangan, dari pelaksanaan yang lalu, serta solusi dari setiap permasalahan yang dilakukan saat itu," kata Taufiq.
Materi yang dibahas antara lain mengenai apa saja persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon badan ad hoc seperti usia, status pendaftar yang tidak sebagai anggota parpol, pendidikan, surat pernyataan yang harus dipenuhi, serta kelengkapan administrasi lainnya. (sev/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)