Evaluasi Prinsip dan Urgensi Penataan Daerah Pemilihan pada Pemilihan Umum
Evaluasi Prinsip dan Urgensi Penataan Daerah Pemilihan pada Pemilihan Umum
"Daerah pemilihan merupakan sistem pemilu dan sistem stabilitas politik, dimana dapil sangat penting untuk menentukan kursi di suatu daerah. Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum memberi peluang kepada KPU Kabupaten/Kota untuk mengelola dan menyusun daerah pemilihan di daerahnya, " kata Pramono. Hal tersebut disampaikan oleh Pramono Ubaid (Anggota KPU Republik Indonesia),Jumat (10/12). KPU Kota Semarang hadir secara daring di ruang rapat KPU Kota Semarang.
Pramono ubaid (Anggota KPU RI) membuka acara webinar dengan tajuk Evaluasi Prinsip dan Urgensi Penataan Dapil Pemilu. Nampak hadir ketua dan anggota KPU Kota Semarang, sekretaris serta kasubbag teknis.
Pram memberikan pengantar dan pengarahan, bahwa KPU Republik Indonesia mendukung dan memberi apresiasi kepada KPU Kabupaten/Kota yang pada pemilihan umum tahun 2019 telah menyusun dan pengelolaan daerah pemilihan dengan tidak keluar dari 7 prinsip dapil. Hal ini untuk mengukur jumlah perolehan suara dan alokasi kursi yang proporsional serta menghasilkan penyebaran suara yang akuntabel.
"Demokrasi perwakilan yang menjadi dasar adanya pemetaan daerah pemilihan di Indonesia, karena di Indonesia masih menganut presidensial dan legislator, demokrasi yang berkedaulatan dari jumlah penduduk atau wilayah secara proposional, "tegas Ramlan Subakti.
Dalam menjaga proporsionalitas pemilihan umum melalui daerah diantaranya dalam sistem tersebut besaran alokasi kursi daerah pemilih sangat berpengaruh terhadap proporsionalitas pemilu, kemudian masih ada kesepakatan universal di kalangan ahli sistem pemilu bahwa hal krusial kursi yang diraih secara proporsional adalah besaran pemilihan, yaitu jumlah wakil yang dipilih di tiap-tiap dapil. Selanjutnya sistem pemilu proporsional mengedepankan prinsip proporsionalisme one person one vote one value. “tegas Khoirunnisa Nur Agustyati.
Masalah yang harus terpecahkan tentang alokasi kursi yaitu diantaranya jumlah daerah kelebihan kursi, sebagian lainnya kekurangan kursi, peluang perbaikan melalui penambahan 15 kursi tidak berhasil karena tidak dialokasikan secara fair, kemudian terhadap prinsip-prinsip pendapilan yang sudah diadopsi dalam UU pemilu justru dilanggar sendiri oleh pembuat UU dengan kasus paling menonjol berupa terbentuknya dapil superman di pusat sampai di daerah. Exit clausul yang sudah ada dalam UU pemilu justru menjadi tidak bermakna, dan tidak berhasil menghilangkan dapil-dapil ajaib dan prosesnya tidak partisipatif sedangkan KPU dan publik tidak dilibatkan secara bermakna, tandas Harun Husain
"Dampak pembentukan Dapil DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum 2024 , dalam pelaksanaan undang-undang sudah ditegaskan dalam UU pemilu , selanjutnya menentukan metode pembagian alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota untuk tiap kecamatan karena metode penghitungan suara menjadi kursi diatur dalam UU Pemilu menggunakan sainte lague, maka bisa dipertimbangkan untuk dipakai dalam proses alokasi kursi DPRD setiap kecamatan, menentukan standar deviasi antar dapil, time interval perubahan dapil DPRD Kab/Kota, exercise ini menjadi peluang untuk menentukan time interval perubahan dapil DPR, DPRD Provinsi mengingat adopsi prinsip pendapilan yang diatur oleh UU diadopsi dari PKPU 5 Tahun 2013," tandas Erik Kurniawan
Pada kesempatan kali ini ada 4 narasumber yaitu Prof, Ramlan Subakti, Drs, MA, PH.D (Pemerhati Tata Kelola Pemilu), Harun Husein (Penulis Buku Pemilu Indonesia: Fakta, Angka, Analisis, dan Studi Banding), Erik Kurniawan (Peneliti pada sindikasi Pemilu dan Demokrasi), Khoirunnisa Nur Agustyati (Direktur Perludem) dengan dipandu oleh Heroik Pratama (Peneliti pada Perludem) sebagai Moderator.