Fasilitasi Hak Pilih Warga Binaan, KPU Kota Semarang Bangun 4 TPS Lokasi Khusus di dalam Lapas
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang akan dirikan empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus Pilkada 2024 untuk menjamin hak pilih warga binaan di dua lembaga pemasyarakatan (Lapas), Rabu (24/7).
Dari keempat TPS khusus tersebut, tiga di antaranya akan dibuat di dalam Lapas Kelas 1 Kedungpane untuk memfasilitasi 1.363 warga binaan, dan satu sisanya akan berdiri di dalam Lapas Perempuan Kelas IIA Kota Semarang untuk memfasilitasi 162 pemilih.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini saat melakukan penandatanganan dan serah terima BA TPS di lokasi khusus Pilkada 2024 dengan Kepala Lapas Kelas 1 Kedungpane dan Kelas IIA di Kantor KPU, Jalan Dr. Cipto Nomor 115 Semarang.
Zaini mengatakan, berdasarkan regulasi, jumlah maksimal pemilih dalam satu TPS Pilkada 2024 adalah 600 pemilih, oleh sebab itu KPU Kota Semarang dan Lapas Kelas 1 menyepakati jumlah TPS lokasi khusus yang didirikan sebanyak tiga.
"Hasil rapat koordinasi data pemilih di lokasi khusus untuk Pilkada 2024, Lapas Kelas 1 Kedungpane ada warga binaan 1.363, Secara regulasi jumlah DPT satu TPS maksimal 600 pemilih, maka dibuat 3 TPS," tutur Zaini.
Sementara itu, karena warga binaan di Lalas Perempuan Kelas IIA yang terdata hanya sejumlah 162, maka pemilih tersebut akan dilayani dalam satu TPS saja.
"TPS lokasi khusus keempat untuk Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang. Hanya ada satu TPS yang akan melayani hak pilih 162 warga binaan," sambungnya.
Khusus untuk Pilkada Serentak 2024 di Kota Semarang, KPU telah menetapkan jumlah TPS reguler sebanyak 2.354. Karena ada 4 TPS di lokasi khusus, dengan demikian jumlah TPS Kota Semarang untuk penyelenggaraan Pilgub Jateng dan Pilwakot Semarang 2024 bertambah, menjadi 2.358 TPS.
Untuk menyusun TPS di lokasi khusus, sebelumnya KPU Kota Semarang telah melakukan sosialisasi terkait hal tersebut ke sejumlah pihak, lembaga pendidikan, lapas, serta meminta masukan dari dinas terkait, yakni Dinas Sosial, Dispendukcapil, BPS, Dinas Kesehatan Kota Semarang. Sosialisasi tersebut dilakukan berdasarkan keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Juknis Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024. (rhd/ed. Foto: dok KPU Kota Semarang)