Berita Terkini

Gelar Temu Media, KPU Kota Semarang Sebut Partisipasi Pilwakot Semarang 2024 Meningkat

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Pada kegiatan temu media (media gathering) yang dihadiri oleh anggota Forwakot Semarang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menyampaikan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kota Semarang mencatat angka partisipasi pemilih sebesar 71,25% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.265.192 jiwa (613.751 laki-laki dan 651.441 perempuan), sebanyak 898.392 orang (417.344 laki-laki dan 481.048 perempuan) menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS), Senin (23/12).

Selain itu, terdapat pengguna hak pilih dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebanyak 2.303 orang (1.330 laki-laki dan 973 perempuan) dan dari Daftar Pemilih Khusus (DPK) sebanyak 2.782 orang (1.413 laki-laki dan 1.369 perempuan). Secara total, pengguna hak pilih mencapai 903.477 orang (420.087 laki-laki dan 483.390 perempuan).

Pilkada 2024 juga memberikan perhatian khusus kepada pemilih disabilitas. Dari total 4.453 pemilih disabilitas (2.296 laki-laki dan 2.157 perempuan), sebanyak 1.790 orang (820 laki-laki dan 970 perempuan) menggunakan hak pilihnya. Hal ini menunjukkan komitmen penyelenggara pemilu untuk memastikan hak konstitusional semua warga negara terpenuhi.

Dalam rekapitulasi pleno tingkat kota, ditemukan 2.782 Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Kota Semarang. Data ini akan dimasukkan ke dalam sistem informasi daftar pemilih (Sidalih) untuk selanjutnya menjadi bagian dari Daftar Pemilih Tetap Berkelanjutan (DPTB). Sesuai arahan KPU Provinsi, rekapitulasi DPTB akan dilakukan setiap tiga bulan untuk menjaga akurasi data pemilih.

Setelah rekapitulasi hasil tingkat kota pada 4-5 Desember dan tingkat provinsi pada 7 Desember 2024, tahapan berikutnya adalah penetapan pasangan calon terpilih. Proses ini menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang akan dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 3 Januari 2025.

BRPK menjadi dasar bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menentukan daerah yang tidak memiliki sengketa sehingga dapat menetapkan pasangan calon terpilih. Untuk daerah yang memiliki sengketa, penetapan akan dilakukan setelah proses di MK selesai.

Tahapan selanjutnya adalah pelantikan kepala daerah. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati dan wali kota akan berlangsung pada 10 Februari 2025.

Dengan berjalannya proses ini, KPU Kota Semarang optimis dapat menyelenggarakan Pilkada dengan lancar dan akuntabel, serta memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku. (red. Foto: div/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,626 kali