Hadiri Siaran JFM, KPU Kota Semarang Paparkan Tahapan Pencalonan Pilkada 2024
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menghadiri siaran radio JFM 102.8 FM untuk memaparkan tahapan pencalonan jalur perseorangan untuk Pilkada 2024, Jumat (3/5).
Hadir dalam siaran on air tersebut, Anggota KPU Kota Semarang Divisi Hukum dan Pengawasan, M.A. Agung Nugroho.
Dalam talkshow tersebut, Agung menjelaskan bahwa pada Pilkada 2024 masyarakat Kota Semarang akan memilih dua kepala daerah.
"Pilkada 2024 nanti ada 2 event, yaitu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Walikota dan Wakil Walikota Semarang," kata Agung.
Untuk proses pencalonan, Agung menjelaskan bahwa ada dua jalur agar seseorang dapat menjadi pasangan calon kepala daerah.
"Nanti untuk pencalonan ada 2 jalur, yaitu dari jalur partai politik, dan dari perseorangan," kata Agung.
Lebih lanjut mengenai jalur perseorangan, Agung menjelaskan, agar dapat menjadi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Semarang, yang bersangkutan harus mendapatkan dukungan dari 80.578 warga Kota Semarang.
"Syaratnya pasangan calon ini menyerahkan E-KTP dan bukti dukungan dari masyarakat sebanyak
80.578 dukungan," lanjut Agung.
Jumlah dukungan tersebut, kata Agung berdasarkan peraturan dan keputusan KPU yang menjelaskan bahwa daerah dengan lebih dari satu juta DPT maka jumlah dukungan yang perlu dikumpulkan paling sedikit 6,5% dari daftar pemilih.
"80.578 ini didapatkan dari jumlah pemilih DPT Pemilu 2024, di Pemilu kemarin kan DPT Kota Semarang 1.239.669, nah berdasarkan regulasi jika jumlah pemilih lebih dari 1 juta maka dari jumlah DPT Kota Semarang dikalikan 6,5%," jelas Agung.
Selain memenuhi jumlah dukungan, Agung juga menjelaskan jika jumlah tersebut harus tersebar di 50 persem lebih dari jumlah kecamatan di Kota Semarang.
"Dukungan itu tersebar di 9 kecamatan, kalau fokus di satu, dua atau tiga tidak bisa, karena sebaran dukungan juga harus tetsebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan. Di Kota Semarang kan 16 kecamatan, nah 50 persen lebih artinya sebaran ada di 9 kecamatan," jelas Agung.
Untuk pemenuhan persyaratan dukungan, KPU Kota Semarang membuka helpdesk mulai tanggal 5 Mei 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024.
"Nanti dibuka mulai tanggal 5 mei sampai dengan 19 agustus 2024. Helpdesk nanti kita buka mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB sesuai jam kantor, kalau jumat sampai 16.30, nah di hari terakhir ini sampai pukul 23.59 WIB," sambungnya. (rap/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)