Hari Kedua Sosialisasi Kearsipan dan Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip
Hari Kedua Sosialisasi Kearsipan dan Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip
Mengawali materi disampaikan oleh Nur Syarifah (Kepala Biro Perundang-Undangan) tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada hari Selasa (23/11). Tata naskah dinas merupakan pengaturan terkait tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. Ada 3 jenis naskah dinas di lingkungan KPU diantara yakni Naskah Dinas Arahan, Naskah Dinas Korespondensi, dan naskah Dinas Khusus.
Naskah dinas sendiri adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau diterima oleh pejabat yang berwenang di lingkungan lembaga negara dan pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.
Materi selanjutnya, tentang Implementasi Tata Naskah Dinas Di Lingkungan KPU yang disampaikan oleh Kepala Biro Umum, M. Syahrizal Iskandar. Dalam pengelolaan naskah dinas dan arsip, perlu memperhatikan aturan yang sudah ada. Terdapat perubahan penomoran, ketentuan paraf koordinasi, paraf hierarki, dan ketentuan cap dinas.
Arsiparis Ahli Muda, Azwar Sanusi Pane, S.IP, M.Si dari Direktorat Kearsipan mengenalkan Aplikasi Srikandi ( Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Tujuan diberlakukan penerapan Aplikasi Srikandi ini untuk mempercepat pekerjaan, meningkatkan kinerja, meningkatkan produktivitas, efektivas, mempermudah pekerjaan dan bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat.
Arsiparis Muda pada Arsip Nasional RI, Maryani Aprilyantini menjelaskan pentingnya pengelolaan arsip dinamis di lingkungan KPU. Instrumen yang ada di dalamnya yakni tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip dan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip harus bersinergi dan terintegrasi.
Sebagai materi penutup, Widyaiswara Ahli Muda, Kementerian Sekretariat Negara RI, Sandra Erawanto. Dalam materinya tentang pencitraan diri positif, komunikasi dan etika pergaulan professional pejabat publik perlu memperhatikan hal-hal mendetail seperti persiapan diri, fokus dan memberikan perhatian kepada lawan bicara, aktif berkontribusi dan sopan santun. Dalam pencitraan diri yang menjadi komponen utama antara lain penampilan, pengetahuan, ketrampilan, sikap, perilaku, komitmen dan potensi diri.
Diharapkan dalam kegiatan Sosialisasi Kearsipan dan Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip Di Lingkungan KPU, dapat diterapkan dan dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.