Hari Keenam Kirab Pemilu 2024, KPU Kota Semarang Kunjungi Pemilih di 3 Kecamatan
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Pada hari keenam pelaksanaan Kirab Pemilu 2024 Kota Semarang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang para pemilih yang berada di 3 (tiga) kecamatan, Senin (25/9).
Ketiga kecamatan tersebut adalah Kecamatan Ngaliyan dengan basis pemilih pemula yang terdiri dari pelajar SMA Negeri 8, basis pemilih disabilitas di Kecamatan Semarang Barat, dan basis pemilih komunitas di Kecamatan Semarang Selatan.
Hari kelima pelaksanaan kirab dihadiri oleh Anggota KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini, Heri Abriyanto, dan Suyanto.
Saat memberikan materi kepada pemilih disabilitas, terdapat pertanyaan kepada KPU yang menyarankan pendampingan yang dilakukan oleh anggota keluarga.
Merespon hal tersebut, PPK Semarang Barat yang memberikan materi sosialisasi menjelaskan bahwa secara umum, KPU memang menyarankan kepada pemilih yang memiliki kebutuhan khusus untuk didampingi oleh anggota keluarga, karena anggota keluargalah yang lebih mengetahui sifat pemilih tersebut.
Petugas KPU siap memberikan bantuan dan pendampingan ketika pemilih yang bersangkutan datang sendiri dan tidak didampingi oleh anggota keluarga.
"Petugas KPU dipastikan pasti akan membantu bapak/ibu yang membutuhkan perlakuan khusus jika para pemilih berkebutuhan khusus tidak didampingi anggota keluarga. Kami pastikan KPU akan tetap berintegritas, menjaga rahasia para pemilih," jelas Soesanto, Ketua PPK Semarang Barat.
Terkait daerah pemilihan (dapil), Anggota KPU Kota Semarang, Heri Abriyanto mengatakan bahwa tidak semua pemilih akan mendapatkan 5 (lima) surat suara.
"Kalau bapak terdaftar di TPS di Semarang Selatan, kemudian pada hari pemungutan suara bapak mendapat tugas pekerjaan di tempat lain, misalnya di Pucang Gading, maka bapak hanya akan mendapat 2 surat suara, yakni surat suara pilpres, dan DPD RI," papar Heri.
Heri melanjutkan, bagi pemilih yang mengajukan pindah memilih, ia mengatakan bahwa ada kemungkinan yang bersangkutan tidak mendapat 5 (lima) jenis surat suara.
"Jadi begitu ya, jika mengajukan pindah memilih, nanti bapak tidak perlu kaget jika tidak diberi 5 jenis surat suara karena ada pembagian dapil tersebut," tambahnya.
Mengenai warna surat suara dalam Pemilu 2024, Anggota KPU Kota Semarang, Suyanto mengatakan bahwa warna yang berbeda digunakan oleh KPU untuk mempermudah pemilih.
"Abu-abu untuk pilpres, kuning untuk DPR RI, merah untuk DPD RI, biru untuk DPRD Provinsi, hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota. Warna yang beda ini biar bapak/ibu mudah memasukkan surat suara ke dalam kotak suara, karena lima surat suara, maka ada 5 kotak suara juga," kata Suyanto. (rap/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)