Identifikasi Masalah Untuk Solusi Sengketa Pemilu
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Identifikasi masalah dan upaya penyelesaian potensi sengketa menjadi tema kajian dalam diskusi Seri Advokasi Hukum jilid III KPU Provinsi Jawa Tengah, Rabu (3/8).
Acara yang berlangsung secara daring melalui zoom meeting dan tayang langsung pada kanal Youtube JDIH KPU Provinsi Jawa Tengah itu dihadiri oleh Muslim Aisha (Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah), Kabag Hukum dan Kasubag Hukum dan Jajaran KPU Provinsi Jawa Tengah, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, beserta staff divisi hukum.
Divisi Hukum bersama anggota KPU KPU Kota Semarang mengikuti Diskusi Seri Advokasi Hukum di Aula KPU Kota Semarang. Tampak hadir Suyanto, Ahmad Zaini, Hery Abriyanto dan Novi Maria Ulfah, Sekretaris KPU Kota Semarang, Hari Soesilo dan Kasubag Hukum, Riza Setiawan serta staf subbag hukum.
Ika Andreastuti (Anggota KPU Kabupaten Tegal), dan Sunarsih (Anggota KPU kabupaten Pati) mengupas perihal identifikasi masalah untuk meminimalisir terjadinya sengketa dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, selain itu dibahas juga masalah yang sudah ditemukan di lapangan selama pelaksanaan pemilu sebelumnya.
Selain itu dibahas juga langkah-langkah bagaimana masalah itu bisa terjadi, solusi menjelaskan masalah, pengertian, identifikasi masalah sampai kemudian memetakan masalah dan penyelesaian masalah yang dimaksud.
“Kenapa kita harus melakukan identifikasi masalah? karena tidak semua permasalahan itu mudah untuk diselesaikan seketika itu juga. Tetapi ada beberapa permasalahan-permasalahan yang secara kasat mata tidak terlihat, dan hanya dapat diidentifikasi ketika dianalisis secara mendalam baru kita bisa mendapatkan solusi atau cara untuk menyelesaikan masalah tersebut,” tutur Muslim.
Muslim Aisha juga memberikan apresiasi kepada narasumber yang menyampaikan materi urgensi identifikasi masalah. Materi ini memberikan pengetahuan dan pencerahan bagaimana melakukan identifikasi.
"Dengan materi diskusi memberikan pengetahuan dan pencerahan dari kebiasaan KPU dalam melakukan identifikasi, dapat dalam bentuk DIM," lanjut Muslim. (dr/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)