Identifikasi Potensi Permasalahan Hukum dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti Rapat Koordinasi Identifikasi Potensi Permasalahan Hukum dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024, Rabu (13/7).
Kegiatan yang diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah tersebut dihadiri oleh Anggota Divisi Hukum dan Kassubag Hukum dan SDM dari 35 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Hadir pula perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Polda Jawa Tengah dan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah.
Ketua KPU Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro pada pembukaan kegiatan mengatakan, KPU kabupaten/kota harus segera mempersiapkan diri untuk mengidentifikasi potensi permasalahan hukum pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, terutama di tahapan terdekat, yaitu pendaftaran dan verifikasi partai politik serta rekrutmen badan ad hoc, sehingga potensi permasalahan tersebut dapat diminimalisir.
Terkait tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Putnawati, menjelaskan bahwa sudah ada 9 partai politik yang telah memenuhi ambang batas 4% perolehan kursi di DPR RI.
Putnawati melanjutkan, bagi partai politik yang tidak memenuhi ambang batas parlemen dan partai politik baru akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, M. Taufiqurrohman, berpesan kepada KPU kabupaten/kota untuk mencatat dan mendokumentasikan tahapan pemilu yang telah dilaksanakan, sebab, pencatatan dan dokumentasi yang baik dapat membantu KPU saat menghadapi sengketa proses dan hasil pemilu.
“KPU kabupaten/kota harus mulai mempersiapkan diri dengan berfikir detail, cermat dan terdokumentasi dengan baik. Semua hal dicatat dan direkam dengan baik, karena pada saat muncul permasalahan hukum, dokumentasi tersebut dapat dijadikan bukti yang memperkuat dalam penyampaian alat bukti.” Kata Taufiq.
Sementara itu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, memberikan paparan mengenai persiapan advokasi oleh KPU kabupaten/kota. Muslim menjelaskan, hal tersebut perlu dilakukan agar KPU kabupaten/kota memiliki pemahaman yang sama dan memahami langkah apa yang perlu dilakukan saat menghadapi permasalahan hukum. (rs/ed. Foto: rs/KPU Kota Semarang)