Berita Terkini

Internalisasi PKPU Kampanye dan Dana Kampanye untuk Pemilu 2024

Makassar, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menghadiri kegiatan internalisasi Peraturan KPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye pada Pemilu 2024, Senin (11/9).

Kegiatan gelombang kedua yang digelar oleh KPU RI di Claro Hotel Makassar tersebut mengundang KPU provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam laporan kegiatan, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Sekretariat Jenderal KPU RI, Melgia Carolina Van Harling menyampaikan bahwa satker KPU yang hadir dalam kegiatan tersebut akan menginput tiga jenis laporan mengenai kampanye.

"Kampanye dan laporan dana kampanye tidak bisa dipisahkan, nanti bapak/ibu akan diberi materi mengenai penginputan 3 jenis laporan, LADK, LPSDK, LPPDK. untuk mekanisme penginputan serta pelaporannya akan dijabarkan di sini," ujar Melgia.

Dalam pembukaannya, Anggota KPU RI, Mochammad Afifudin, menjelaskan bahwa dalam PKPU Kampanye aturan mengenai larangan akan menjadi domain Bawaslu.

Afifudin menyampaikan, kegiatan tersebut akan menghadirkan narasumber dari dewan pers, dan KPI yang membahas mengenai kampanye melalui saluran media massa.

"Dalam aturan KPU tidak ada larangan kampanye karena terkait larangan domain dari Bawaslu. Nah besok ada narasumber yang handal terkait dengan materi kampanye melalui lembaga penyiaran yang disampaikan oleh dewan pers, KPI, dan lainnya. Untuk itu mari kita belajar bersama agar tahapan kampanye nanti berjalan," kata Afifudin. 

Dalam kegiatan tersebut nampak hadir pula Anggota KPU RI, August Mellaz, Idham Holik, Parsadaan Harahap, Sekjen KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno dan jajaran pejabat Setjen KPU RI. (tbr/ed. Foto: tbr/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 187 kali