Pengumuman/SE

Keputusan KPU Kota Semarang tentang DPT Kota Semararang pada Pilkada 2024

Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 1165 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah dalam Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024


Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (1) PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pilkada 2024 serta Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pilkada 2024, KPU Kota Semarang menetapkan rekapitulasi DPT Kota Semarang dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 sebanyak: klik di sini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 217 kali