Keputusan KPU Nomor 51/2024 Penetapan Jadwal Kampanye Pemilu 2024
Keputusan KPU Nomor 51 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum Anggota DPRD Kota Semarang Dalam Pemilu 2024
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, yang menyatakan KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota menyusun jadwal kampanye rapat umum, berikut disampaikan pengaturan tersebut: klik di sini
Bagikan:
Telah dilihat 194 kali