Berita Terkini

Kesiapan dalam Menghadapi Tahapan Verifikasi Parpol, Pemetaan Dapil dan Pencalonan DPD pada Pemilu 2024

Kesiapan dalam Menghadapi Tahapan Verifikasi Parpol, Pemetaan Dapil dan Pencalonan DPD pada Pemilu 2024

#TemanPemiih KPU, Kota Semarang mengikuti Rapat Kerja persiapan tahapan verifikasi partai politik, pemetaan daerah pemilihan dan pencalonan DPD Pemilu 2024. Rapat kerja berlangsung secara dalam jaring (daring) yang dilaksanakan pada hari Rabu, 20 April 2024 bersama dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota Se Jawa Tengah.
Nampak hadir Heri Abriyanto (Divisi Teknis) didampingi oleh Tobirin (Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat).
Pemaparan oleh narasumber dari KPU Provinsi Jawa Tengah yaitu Putnawati (Divisi Teknis). Ia berbicara tentang isu-isu strategis tahapan verifikasi parpol peserta pemilu 2024  sesuai dengan Keputusan MK No. 55/PUU-XVIII/2020 bahwa parpol yang diverifikasi secara administrasi adalah yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 (empat) persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota. Selain itu partai politik yang tidak memenuhi ambang batas  dibawah 4 (empat) persen akan di verifikasi secara administrasi dan faktual.
Kemudian untuk isu-isu strategis tahapan penyusunan dan penataan dapil diantaranya harus memenuhi pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 diantaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan, dimana masing-masing prinsip tersebut telah didefinisikan secara detail dalam penjelasan pasal 185.
Isu strategis dalam tahapan pencalonan anggota DPD, dimana ada beberapa perubahan yang sangat mendasar bahwa dulu di pemilu 2019 menggunakan SIPPP (Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu) sedangkan nanti di Pemilu Tahun 2024 menggunakan SILON (Sistem Informasi Pencalonan), kemudian di Pemilu 2019 penyerahan syarat dukungan beririsan dengan pendaftaran dan verifikasi syarat calon, namun di Pemilu 2024 berubah menjadi penyerahan syarat dukungan dilakukan sebelum pendaftaran calon. Calon DPD baru bisa melakukan pendaftaran setelah memenuhi syarat dukungan. Karena adanya perubahan tersebut maka  KPU menetapkan SK Calon yang Memenuhi Syarat Dukungan sebagai Syarat mengikuti pendaftaran calon, serta penyederhanaan alur dengan menghilangkan klarifikasi lapangan pada masa vermin.
 Ditambahkan oleh narasumber kedua yaitu Dewantoputra A, SH (Kabag Teknis) KPU Provinsi Jawa Tengah bahwa kebutuhan SDM dalam pelaksanaan tahapan ada beberapa klasifikasi dan kualifikasi kemampuan karena nantinya di Divisi Teknis banyak aplikasi yang berhubungan dengan IT, maka dari sisi sarana dan prasarana juga harus memadai diantaranya yaitu ruang pelayanan helpdesk tahapan, ruang penyimpanan dokumen tahapan. Maka dalam rapat ini kita akan merekomendasikan kepada KPU RI selaku pimpinan untuk memenuhi kebutuhan  penganggaran, sarana teknis, sarana dan prasarana yang masih kurang dibeberapa Kabupaten Kota.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 97 kali