Kesiapan Regulasi KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Kesiapan Regulasi KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Hajatan akbar memilih pemimpin secara serentak sudah pasti dilaksanakan pada tahun 2024. KPU sebagai penyelenggara harus menyiapkan peraturan yang mendukung dan memastikan pemilu dan pemilihan serentak berlangsung dengan baik. Demi menyiapkan regulasi dan Peraturan KPU maka KPU menyusun rancangan PKPU.
Demikian disampaikan oleh Hasim Asyari (Anggota KPU RI) saat menjadi pembicara dalam Webinar Kesiapan Regulasi KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Purbalingga pada hari Selasa (9/11). KPU Kota Semarang hadir melalui aplikasi zoom meeting, ketua dan anggota KPU, serta staf sekretariat divisi hukum KPU Kota Semarang.
Pembicara antara lain: Hasyim Asyari (Anggota KPU RI), Arif Wibowo (Anggota Komisi 2 DPR RI), Prof Mohammad Faozan (Akademisi Universitas Jenderal Soedirman).
Lebih lanjut Hasyim Asyari menyampaikan materi bagaimana mekanisme pelaksaksanaan regulasi tiap tahapan, serta penguatan organisasi dan peningkatan SDM di lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Arif Wibowo, Anggota Komisi 2 DPR RI menyampaikan materi rancangan PKPU jangan sampai bertentangan dengan undang-undang, bagaimana KPU menciptakan pemilu murah biaya dan sederhana, kemudian pemutakhiran data pemilih lebih sederhana, mendorong perekrutan KPU serentak sehingga KPU tidak disibukkan dengan perekrutan-perekrutan KPU sehingga butuh banyak hal untuk disesuaikan.
Arif Wibowo memberikan nota khusus PKPU yakni ketika ada putusan MK, maka PKPU harus disesuaikan dengan hasil putusan mahkamah konstitusi. Dalam catatan Arif Wibowo, KPU adalah pejuang dibutuhkan norma penting dan perubahan regulasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Mohammad Faozan menyampaikan materi diskusi bahwa peraturan yang baik tidak boleh multitafsir. Peraturan harus mendatangkan kesejahteraan bagi semuanya, peraturan tidak boleh banyak kepentingan. Pemilu bukan hanya rutinitas tanpa mendapat kondisi yang ideal. Pemilu memastikan amanat pembukaan undang-undang 45 tercapai yaitu adil dan makmur.
Prof. M Faozan menilai bagaimana pelaksanaan pemilu dari masa ke masa, masa orde lama, orde reformasi dan pemilu di masa kini. “Sistem pemilu diharapkan lebih bisa disederhanakan sehingga biaya politiknya lebih murah, dan diharapkan penyelenggara harus bersikap adil.
Beberapa hal yang menjadi materi diskusi adalah bagaimana PKPU dan undang-undang pemilu ketika bersinggungan dengan peraturan daerah, juga isu terkait perpanjangan masa kerja Komisi Pemilihan Umum, serta bagaimana Perubahan UU No 1 Tahun 2015 dan UU 16 tentang pilkada disatukan menjadi satu undang-undang.
Bahwa dalam undang-undang pilkada dan undang-undang pemilu berisi materi pedoman teknis kepemiluan dan pilkada maka pelaksanaannya sesuai dengan norma yang ada dalam undang-undang. Hasyim Asyari menjelaskan Terkait hari pemungutan suara, KPU berwenang menentukan jadwal dan hari tanggal pemilu, tapi membutuhkan komunikasi dengan peserta pemilu agar ada titik temu, antara partai politik agar ada persamaan titik pandang tentang hari yang dianggap baik.
Ada titik temu sinkronisasi, dimana partai politik yang bisa mencalonkan dalam pilkada adalah hasil perolehan suara dan kursi partai politik hasil pemilu 2024, maka harus ada titik temu tentang penghitungan waktu penetapan hasil pemilu kapan, mengingat akan dijadikan dasar pencalonan Pilkada 2024. KPU juga harus menghitung beban kerja KPU dari daerah sampai pusat untuk menentukan waktu Pilkada.
Profesor Faozan menutup sesi webinar dengan harapan bahwa KPU dari pusat sampai ke daerah meneruskan tradisi penyelenggaraan pemilu yang baik, penyelenggara negara yang amanah. (Didin)