Berita Terkini

Keterbukaan Informasi mendorong terciptanya clean and good government Lembaga Publik

Keterbukaan Informasi mendorong terciptanya clean and good government Lembaga Publik

#TemanPemilih Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU dan Bawaslu Kota Semarang duduk bersama membahas standar pelayanan informasi publik lembaga pemeritah yaitu KPU dan Bawaslu. Rapat koordinasi berlangsung di Ruang Rapat Bawaslu Kota Semarang, Jl Taman Brotojoyo No 1 Semarang.
Hadir dari KPU Tobirin (Kasubag TPH) dari Bawaslu Arif Rahman (Anggota Bawaslu) Sutoto (Kepala Sekretariat Bawaslu) dan staf PPID Bawaslu Kota Semarang.
Materi rapat koordinasi yaitu  standar pelayanan Informasi Publik yang  disampaikan Arif Raham (Anggota Bawaslu Kota Semarang), dan Peraturan Komisi Informasi  nomor 1 tahun 2021 tentang prosedur penyelesaian sengketa Informasi Publik .
PerKI Nomor 1 tahun 2021 merupakan perubahan dari PerKI Nomor 1 Tahun 2010. Peraturan yang baru ini akan memiliki beberapa tambahan atau beberapa item perubahan yang sangat signifikan menyesuaikan kondisi yang ada di masyarakat saat ini.
Perki nomor 1 tahun 2021 menjadi pedoman badan publik KPU dan Bawaslu dalam mengelola, menyimpan, dan melayani data informasi kepada masyarakat. Rujukan bagi badan publik dalam menentukan dan menetapkan standar layanan informasi publik.
Bawaslu, kata Arif membuat layanan PPID semakin baik dengan menyempurnakan prosedur layanan, struktur organisasi, penambahan tugas PPID utama, reduksi tugas PPID unit kerja, penyesuaian petugas pelayanan informasi publik, penyempurnaan standar layanan informasi publik melalui permohonan, penyesuaian hari dan waktu layanan, dan percepatan pelayanan layanan informasi publik.
Keterbukaan informasi memberikan peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik. Sehingga mendorong terciptanya clean and good government dibadan-badan publik.
“Harapan kedepan Bawaslu siap menyediakan informasi yang lengkap apa yang dikerjakan secara terbuka, transparan dan akuntabel” pungkas Arif.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 104 kali