Klarifikasi Keabsahan Pencantuman Gelar Akademik Bacalon Anggota DPRD Kota Semarang
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang melakukan klarifikasi keabsahan gelar terhadap salah satu bakal calon anggota DPR Kota Semarang di Pemilu 2024, Jum'at (28/7).
Acara klarifikasi tersebut berlangsung di Kantor LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta, yang dihadiri oleh Anggota, Heri Abriyanto, Suyanto, serta Sekretaris KPU Kota Semarang Hari Soesilo, perwakilan Bawaslu Kota Semarang, serta LLDIKTI Wilayah 5 Yogyakarta.
Pengecekan itu dilakukan untuk memastikan bahwa gelar akademik yang dicantumkan oleh bacalon dalam dokumen syarat pendaftaran telah memiliki keabsahan berdasarkan kaidah-kaidah Dikti.
Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang apabila menemui keragu-raguan terhadap dokumen persyaratan administrasi bacalon.
KPU Kota Semarang masih akan melakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan bacalon anggota DPRD hingga hari Minggu, 6 Agustus 2023. (awh/ed. Foto: e1/KPU Kota Semarang)