Berita Terkini

Konsep Tata Urutan Perundang-Undangan dan Kedudukan Keputusan KPU

Konsep Tata Urutan Perundang-Undangan dan Kedudukan Keputusan KPU

#TemanPemilih KPU Provinsi Jawa Tengah melaksanakan bimtek secara daring melalui metode Zoom Meeting. Bimtek  dihadiri oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Hukum dan SDM serta Staf Subbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Narasumber Sugeng Pamuji (Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum dan Ham Jawa Tengah), Senin 23 Mei 2022.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah (Muslim Aisha) berharap dengan diadakannya kegiatan Bimbingan Teknis, dapat mendapatkan informasi dan meningkatkan pengetahuan serta dapat membekali kita soft skil dan pengetahuan tentang Legal Drafting Penyusunan Keputusan.
Pada sesi pertama kegiatan Bimtek ini, Narasumber (Sugeng Pamuji) menyampaikan materi tentang Hierarki Peraturan Perancangan Undang-Undang (PUU) dan Kedudukan Keputusan KPU. 
Dalam Hukum Tata Negara ada yang disebut dengan Regeling (Peraturan) dan Beschikking (Keputusan). 
Perancangan Undang-Undang (PUU) adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh Lembaga Negara atau pejabat yg berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam PUU (Pasal 1 angka 2 UU 12/2011). 
Pasal 7 UU 12 Tahun 2011 jenis hierarki Peraturan Perundang-Undangan terdiri atas UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan MPR, UU/Perppu, PP, Peraturan Presiden, Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota. 
Keputusan di lingkungan KPU terdiri atas Keputusan KPU, Keputusan Sekjen KPU, Keputusan Provinsi, Keputusan Sekretaris KPU Provinsi, Keputusan KPU Kabupaten/Kota dan Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota.
Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota (Pasal 466 UU 7/2017). Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, Keputusan KPU Kabupaten/Kota (Pasal 467 UU 7/2017)
Putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat, kecuali Putusan terhadap sengketa proses Pemilu yang berkaitan dengan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu, Penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan Penetapan Pasangan Calon (Pasal 469 ayat (1) UU 7/2017). Dalam hal penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c yang dilakukan oleh Bawaslu tidak diterima oleh para pihak, para pihak dpt mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara  (Pasal 469 ayat (2) UU 7/2017.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 304 kali