Berita Terkini

Konsolidasi Kelembagaan Pasca Pilkada 2024, KPU Kota Semarang Kunjungi KPU Jateng dan Bawaslu Kota Semarang

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang melakukan kunjungan ke kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, dan Bawaslu Kota Semarang sebagai langkah konsolidasi kelembagaan pasca pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024, Rabu (30/4).

Pertemuan tersebut membahas pengembalian dana hibah Pilkada ke Pemkot Semarang, penegakan disiplin pegawai, serta penguatan sinergi antarlembaga menjelang agenda pemilu dan pilkada berikutnya.

Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini  mengatakan bahwa seluruh tahapan Pilkada 2024 telah selesai dilaksanakan sesuai regulasi, dan saat ini lembaganya fokus pada proses pertanggungjawaban anggaran. 

"Sesuai perjanjian hibah daerah, kami sedang dalam tahap penyusunan laporan penggunaan anggaran dan akan melakukan proses pengembalian dana hibah Pilkada ke kas Pemerintah Kota Semarang. Langkah ini menjadi bagian dari akuntabilitas publik yang terus kami jaga," ujarnya.

Hadir bersama Anggota, Sekretaris dan Kasubbag Sekretariat KPU Kota Semarang, rombongan diterima oleh Ketua, dan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah.

Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha menyoroti disiplin personil KPU yang masuk dalam pengawasan internal.

"Kan masuk pengawasan internal, termasuk pencatatan ijin sakit atau tidak bisa masuk bertugas karena alasan khusus, ya nanti ini juga perlu kita tingkatkan ya," kata Muslim.

Sementara itu, koordinasi dengan Bawaslu Kota Semarang turut difokuskan pada upaya mempererat komunikasi dan sinergi dalam pengawasan serta pencegahan pelanggaran selama tahapan pemilu.

Kedua lembaga sepakat untuk memperkuat pola koordinasi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Konsolidasi kelembagaan ini juga menjadi momen reflektif untuk memperbaiki mekanisme kerja lintas lembaga, mempersiapkan pelaksanaan tahapan pemilu dan pilkada mendatang, serta memperluas ruang partisipasi publik ke depan. (rap/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 234 kali