Berita Terkini

Konsolidasi Pengawas dan Penyelenggara Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menjadi narasumber dalam rapat koordinasi Bawaslu Kota Semarang. Novi Maria Ulfah (Anggota KPU Kota Semarang) menyampaikan tema tentang "Jadwal Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum" pada hari Selasa (13/12) di MG Setos.

Pemateri lainnya yaitu Sri Sumanta, Koordinator Divisi SDM Bawaslu Jawa Tengah. Pada kesempatan kali ini, ia menyampaikan materi dengan judul "Kesiapan SDM pengawas pemilu 2024".

Tema siang ini dengan judul "SDM unggul Bawaslu terpercaya" diikuti oleh staf teknis panitia pengawas kecamatan se-kota Semarang.

Novi menyampaikan untuk pembentukan badan adhoc KPU Kota Semarang melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Semarang untuk fasilitasi kesehatan, sarana dan prasarana yang dibutuhkan serta aplikasi yang akan digunakan pada rekrutmen badan adhoc.


"Strategi pembentukan badan adhoc antara lain, koordinasi dengan pemda terkait fasilitas kesehatan, fasilitasi sekretariat, sarana dan prasarana dalam penggunaan Siakba, serta penyampaian informasi pendaftaran melalui Siakba," kata Novi.

Lebih lanjut ia menjelaskan tentang jadwal pembentukan badan adhoc serta tahapan Pemilu 2024.

Sri Sumanta menyampaikan materi antara lain tentang: potensi masalah/konflik dalam setiap pemilu/ pilkada serta bagaimana membangun soliditas dan kebersamaan.

Sumanta menyampaikan, penyelenggara pemilu perlu menyatukan pendapat serta mengutamakan kepentingan lembaga ketimbang kepentingan pribadi.

"Untuk mewujudkan teamwork agar menciptakan kebersamaan yang meliputi kesatuan pikir dan hati, tidak egois, kerendahan hati, serta rela berkorban," kata dia.

Pentingnya konsolidasi, komunikasi, dan cara mewujudkan komunikasi yang ideal juga ditekankan olehnya.

Ia juga mengingatkan tentang tugas, kewajiban dan wewenang penyelenggara pemilu. Pengawas pemilu perlu memperhatikan prinsip profesionalitas, integritas dan netralitas. (nmu/ed. Foto: nmu/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 132 kali