Koordinasi KPU dan Bawaslu Kota Semarang Terkait DPB
Koordinasi KPU dan Bawaslu Kota Semarang Terkait DPB
Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan November 2021 menjadi tema diskusi hangat antara KPU Kota Semarang dengan Bawaslu Kota Semarang, Jumat (3/12). Hadir pada acara yang berlangsung di Aula KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini (Divisi Program dan Data KPU Kota Semarang), Suyanto, Heri Abrianto, Novi Maria Ulfah (Anggota KPU Kota Semarang) jajaran subbag Progdat, Tobirin (Plt Sekretaris KPU Kota Semarang), Nining Susanti (Anggota Bawaslu Kota Semarang) beserta staf Bawaslu Kota.
Suyanto menyampaikan harapannya agar koordinasi dan diskusi bisa berjalan maksimal. “Mari kita berdiskusi untuk merumuskan daftar pemilih berkelanjutan yang muaranya pada daftar pemilih berkualitas demi suksesnya pemilihan umum tahun 2024".
Senada, Nining Susanti menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Semarang berusaha secara aktif ikut serta dalam penyusunan daftar pemilih berkelanjutan setiap bulannya sesuai dengan ketentuan regulasi.
“Koordinasi ini harapannya maksimal agar nantinya Basis Penyusunan DPB itu bisa digunakan sebagai basis penyusunan DPT untuk pemilu 2024, maka Bawaslu dan KPU saling sinkron agar DPB semakin berkualitas” katanya.
Ahmad Zaini menyampaikan bahwa koordinasi dan sinkronisasi antara KPU dan Bawaslu dipastikan selalu dilakukan. “Dalam setiap kegiatan KPU apalagi terkait daftar pemilih, KPU pasti mengundang Bawaslu dan pihak lain yang terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Pemerintah Kota Semarang, Dinas Pendidikan bahkan TNI dan Polri” jelasnya.
Zaini menambahkan jika memang ada data kependudukan yang masuk ke KPU akan ditindaklanjuti dan dimasukan dalam daftar pemilih, meskipun harus melalui proses terlebih dahulu, terutama jika data yang masuk belum lengkap.
“Data yang kurang lengkap, kami minta untuk dilengkapi, dan setiap ada penyampaian hasil pengawasan dari Bawaslu terkait data pemilih, pasti kami tindaklanjuti sesuai ketentuan.
Diskusi lain yang mengemuka adalah soal pencatatan terhadap pemilih yang pindah masuk Kota Semarang atau pindah keluar Kota Semarang.
“Pindah masuk dan keluar kami kelola sesuai ketentuan, bahkan pindah masuk data kami susun sampai tingkat TPS, bukan hanya di level kelurahan saja” pungkas Zaini.
Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) merupakan upaya maksimal dari KPU dalam rangka menjamin hak konstitusional warga sebagai pemilih dan bilamana upaya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) telah memenuhi prinsip progresif dan prinsip komprehensif, maka
Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) koordinasi ini bagian dari KPU melaksanakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 yakni tentang KPU bertugas melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, meskipun sedang tidak menyelenggarakan pemilu/pemilihan sebagai kunci kesuksesan kevalidan dan mutakhir data pemilih yang bekerjasama dengan beberapa stakeholder lain.
KPU berkoordinasi dengan TNI dan Polri terkait anggota yang purna tugas, sementara dengan Dinas Pendidikan Kota Semarang terkait data siswa yang masuk pada usia 17 tahun untuk bisa masuk dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan. (Didin)