Berita Terkini

KPU Akan Buka Pendaftaran Paslon Pilkada pada 27 Agustus 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Pada tahapan pencalonan Pilkada 2024 melalui jalur parpol atau gabungan parpol, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang akan membuka pendaftaran pasangan calon selama tiga hari, yakni pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024 mendatang, Rabu (24/7).

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota KPU Kota Semarang, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Agus Supriyono pada kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang dihadiri oleh perwakilan parpol tingkat Kota Semarang di Aston Inn Hotel.

Sebelum membuka masa pendaftaran, Agus menyampaikan bahwa KPU Kota Semarang akan mengumumkan tahapan pencalonan pilkada pada 24 hingga 26 Agustus 2024 melalui media massa, situs web, papan pengumuman, dan media sosial KPU Kota Semarang.

"Jadi setelah diumumkan melalui media massa, maka pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 KPU Kota Semarang akan mulai membuka masa pendaftaran pasangan calon," kata Agus.

Ia melanjutkan, pada hari pertama dan hari kedua KPU Kota Semarang akan membuka pendaftaran mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Khusus di hari terakhir, pendaftaran akan ditutup pada pukul 23.59 WIB

"Selama tiga hari itu, pada tanggal 27 sampai 28 akan dimulai mulai jam 8 pagi sampai jam 16.00 WIB. Nah di hari terakhir, jam mulainya sama tetap jam 8 pagi, tapi penutupannya pada pukul 23.59 WIB," lanjut Agus.

Mengenai batas usia minimal paslon yang akan mendaftarkan diri pada Pilkada 2024, Agus mengatakan persyaratan calon berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur.

Sementara itu, untuk batas usia minimal calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota adalah 25 tahun.

Syarat usia tersebut terhitung bukan pada saat kandidat mendaftarkan diri atau saat ditetapkan sebagai paslon, namun terhitung sejak pelantikan paslon terpilih. 

Hal itu memedomani putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang diketok oleh majelis hakim pada tanggal 29 Mei 2024 silam.

"Syarat usia paling rendah 30 tahun untuk Pilgub dan 25 tahun untuk Pilbub dan Pilwakot. Tapi syarat usia ini terhitung sejak pelantikan paslon terpilih, bukan saat mendaftar atau saat ditetapkan sebagai paslon oleh KPU," ujar Agus saat menjelaskan norma-norma pada PKPU 8/2024.

Sosialisasi yang dibuka oleh Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini dan dihadiri oleh Anggota KPU, Novi Maria Ulfah tersebut menghadirkan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Periode 2022-2023, Henry Wahyono, dan Kepala Bappeda Kota Semarang, Budi Prakosa sebagai narasumber.

Kegiatan sosialisasi itu juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kota Semarang, Euis Noor Faoziah. (awh/ed. Foto: e1/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 91 kali