KPU Banyak Libatkan Kaum Muda Dalam Pemilu 2024
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Pada penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024, KPU Kota Semarang banyak melibatkan kaum muda sebagai penyelenggara adhoc, baik di PPK, PPS maupun pantarlih, Jumat (7/4).
Pelibatan kaum muda itu dikatakan oleh Anggota KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfah bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pemilih muda mengenai pentingnya memilih, khususnya melalui media sosial.
"KPU banyak merekrut kaum muda warga Kota Semarang yang ditempatkan di keluarahan dan kecamatan, sebagai anggota PPK, PPS dan sebagai pantarlih," kata Novi.
Menurutnya dengan kreativitas kaum muda, hal itu bisa mendorong partisipasi pemilih muda yang aktif di media sosial
"Kami memberikan kesempatan itu karena kaum muda ini aktif di media sosial, dan memiliki kreativitas yang lebih tinggi sehingga bisa mengajak pemilih muda lainnya agar tidak golput," lanjut Novi.
Hal tersebut dipaparkan oleh Novi saat dirinya menjadi pembicara pada siaran RRI Semarang dengan tema Kesiapan SDM untuk Pemilu 2024.
Bertempat di gedung Pro 2 kantor RRI Semarang, Jalan Ahmad Yani 144-146 itu, Novi juga mengatakan bahwa pelajar atau pekerja rantau tetap bisa memberikan hak pilihnya walaupun tidak mencoblos di TPS sesuai domisili yang tertera di KTP masing-masing.
"Dengan surat pindah memilih masyarakat tetap bisa menggunakan hak pilinya," ujarnya.
Meski demikian, Novi mendorong masyarakat dan menghimbau pemilik usaha/lembaga pendidikan agar memberikan kesempatan kepada pelajar/pekerja rantau untuk bisa mencoblos di domisili masing-masing, sehingga dapat meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu.
Sebagai gambaran, pada hari pencoblosan, 14 Februari 2024, pemilih akan diberikan lima surat suara, yakni untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Jika ada pemilih yang menggunakan surat keterangan pindah memilih, ada kemungkinan dirinya tidak bisa menerima semua lima surat suara tersebut karena beda daerah pemilihan (dapil).
"Lebih baik kembali ke daerah asal, karena jika pindah memilih ada kemungkinan pemilih ini tidak mendapat semua surat suara karena beda dapil. Bisa jadi pemilih yang pindah memilih ini hanya bisa menyoblos presiden dan wakil presiden," papar Novi. (ip/ed. Foto: ip/KPU Kota Semarang)