KPU, Bawaslu dan Pemkot Semarang Bahas Penertiban APK Pilkada 2024
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang hadiri rapat koordinasi yang membahas penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2024 dengan Bawaslu, Badan Kesbangpol, Satpol PP, dan Distaru Kota Semarang, Senin (14/10).
Kegiatan yang digelar oleh Badan Kesbangpol Kota Semarang tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfah.
Kabid Poldagri Badan Kesbangpol Kota Semarang, Suparman menjelaskan bahwa penertiban APK merupakan fasilitasi yang diberikan pemkot terhadap penyelenggaraan pilkada.
Parman mengatakan penertiban tersebut bertujuan untuk membersihkan APK yang melanggar peraturan walikota.
"Pemerintah Kota Semarang memfasilitasi penertiban Alat Peraga Kampanye. Penertiban ini bertujuan untuk membersihkan APK yang melanggar Perwal, APK dari calon yang tidak jadi mencalonkan diri," ujar Parman.
Pada kesempatan tersebut, Anggota KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfah mengatakan bahwa KPU mengapresiasi upaya yang dilakukan Badan Kesbangpol.
"Persoalan yang muncul tidak sesedarhana itu, masalah yang muncul berasal dari APK paslon yang tidak jadi mendaftar, pihak tersebut hanya memasang saja. Maka kami sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan Badan Kesbangpol," terang Novi.
Badan Kesbangpol mempunyai enam kali jadwal Penertiban APK. Per kegiatan diikuti oleh 70 personil. Jadwal penertiban akan dimulai tanggal 23 Oktober, 6, 13, 22, 23, dan 24 November 2024. (awh/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)