KPU Butuh Formulasi untuk Digitalisasi dan Dokumentasi Hasil Pemilu
Demak, kota-semarang.kpu.go.id - Dalam kegiatan focus group discussion (FGD) yang membahas penataan ulang rumah pintar pemilu (RPP), Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, Taufiqurahman mengatakan, KPU perlu menemukan formula yang baik untuk menyimpan dan mempublikasikan hasil pemilu kepada publik, Senin (7/11).
"Kita butuh cara agar bisa mengembangkan proyeksi ke digitalisasi dokumen, baik hasil pemilu maupun dokumentasi kepemiluan lainnya," ujar Taufiq.
Digitalisasi tersebut dibutuhkan mengingat anggaran untuk fasilitasi ruang RPP belum terakomodir secara strategis, oleh sebab itu Taufiq meminta kepada KPU kabupaten/kota agar bisa memberikan masukan supaya dokumentasi hasil pemilu tersebut bisa dipublikasikan kepada publik dengan cara yang lebih ringkas.
"Semangat kita agar satker memiliki RPP yang strategis, walaupun saat ini anggaran baik APBN dan APBD belum bisa memenuhi hal itu, kita harus bisa memberikan dengan atau tanpa dukungan anggaran, oleh sebab itu kita harus berpikir out of the box," lanjut Taufiq.
Pola pikir tersebut harus diutamakan oleh KPU karena RPP merupakan sebuah sarana untuk memberikan pengetahuan tentang kepemiluan kepada publik.
"Karena RPP merupakan sebuah sarana untuk memberikan pengetahunan pemahaman, kesadaran dan inspirasi masyarakat tentang pentingnya pemilu dan demokrasi," terang Taufiq.
FGD itu merupakan kegiatan yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Demak dengan menundang KPU Provinsi Jawa Tengah, dan 10 KPU kabupaten/kota yang masuk dalam Badan Koordinasi Wilayah 1 KPU di Jawa Tengah.
Selain membahas mengenai penataan ulang RPP, FGD itu juga menyoroti hasil penilaian Komisi Informasi (KI) Jawa Tengah terhadap pengelolaan informasi publik KPU yang ditampilkan melalui website KPU di masing-masing daerah.
Dari hasil penilaian tersebut, Ermy Sri Andhyanti, Komisioner Bidang Kelembagaan KI Jawa Tengah yang hadir menyarankan agar KPU memasukkan informasi serta merta dan berkala ke dalam website dengan fitur yang mudah dicari.
Ermy juga menjelaskan bahwa KPU juga perlu memasukkan informasi tentang prosedur peringantan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor badan publik. (tbr/ed. Foto: tbr/KPU Kota Semarang)