Berita Terkini

KPU dan Badan Kesbangpol Kota Semarang Bahas Perubahan RAB Penyelenggaraan Pilkada 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang dan Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Pemerintah (Kesbangpol) Kota Semarang menggelar rapat untuk membahas perubahan Rincian Anggaran Belanja Hibah untuk penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024, Senin (24/6).

Hadir pada rapat pembahasan angaran tersebut, Plt. Ketua KPU, Ahmad Zaini, Sekretaris KPU, dan Kasubbag Rendatin Sekretariat KPU Kota Semarang

Dalam rapat tersebut, Plt. Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini menyampaikan bahwa pengajuan revisi rincian kegiatan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2020 dan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2204.

"Perubahan ini dilakukan memedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2020 dan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2204 tentang pembentukan badan adhoc, yang mana harus merubah jumlah pemilih di tiap TPS dan berimbas kepada jumlah petugas pantarlih," tutur Zaini.

Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut Bawaslu, Bappeda, BPKAD, dan Bagian Hukum Setda Kota Semarang.

Dalam rapat tersebut seluruh OPD menyepakati usulan perubahan rincian hibah Pilkada 2014 untuk Kota Semarang. (rhd/ed. Foto: rhd/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 112 kali