KPU Gelar Rapat Koordinasi Bersama PPK Divisi SDM dan Sosparmas
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar kegiatan Rapat Koordinasi SDM dan Sosparmas, Senin (25/3).
Kegiatan yang dilangsungkan di kantor KPU Kota Semarang tersebut mengundang anggota PPK Divisi SDM, Divisi Sosparmas, dan Tenaga Pendukung PPK se-kota Semarang.
Dalam sambutan yang diberikan, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom (Nanda) menyampaikan bahwa secara administratif masa jabatan badan Ad Hoc akan berakhir pada tanggal 4 April 2024. Nanda menenakankan untuk segera menyelesaikan tanggung jawab yang belum dikerjakan.
"Secara administratif berakhir 4 april 2024. Namun bukan soal masa jabatan, yang terpenting lebih bagaimana menyelesaikan tanggung jawab yang harus diselesaikan, laporan kinerja, laporan akhir, SPJ KPPS dan dokumen lainnya yang belum diserahkan ke KPU," ungkap Nanda dalam sambutannya.
Sementara itu Anggota KPU Kota Semarang Divisi Hukum dan Pengawasan, M.A. Agung Nugroho menyampaikan kepada PPK untuk melengkapi dokumen-dokumen yang menjadi bukti dukung menghadapi kemungkinan PHPU.
"Persiapan dokumen bukti dukung ini sangat penting sebagai langkah antisipasi menghadapi kemungkinan potensi perselisihan hasil pemilu (PHPU) setelah penetapan hasil pemilu," ujar Agung.
Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU Kota Semarang Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Ahmad Zaini menegaskan bahwa menjelang masa akhir jabatan setiap PPK harus memastikan bahwa seluruh data terkait pemilu, seperti surat-surat, berita acara, dan dokumen lainnya, disimpan dengan baik dan aman.
"Saya mengingatkan kepada seluruh PPK untuk tetap menjaga keamanan data terkait pemilu setelah pemilu berakhir, jangan sampai berserakan dan berceceran" ujar Zaini.
Anggota KPU Kota Semarang Divisi Sosparmas dan SDM, Novi Maria Ulfah menyampaikan kepada PPK untuk segera menuntaskan laporan-laporan seperti laporan kinerja PPK dan PPS bulanan serta laporan akhir penyelenggaraaan Pemilu 2024.
"Melalui rapat ini, saya berharap laporan kinerja bulanan baik PPK atau PPS yang belum selesai untuk segera dituntaskan dan kemudian diserahkan ke KPU, begitu juga dengan laporan akhir," tegas Novi. (ana/ed. Foto: if/KPU Kota Semarang)