Berita Terkini

KPU Jateng Minta KPU Kabupaten/Kota Profesional Kawal Tahapan Pilkada 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro meminta para Anggota KPU kabupaten/kota untuk menjaga profesionalitasnya saat melaksanakan tugas dan fungsinya dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024, Selasa (23/7).

Hal itu disampaikan olehnya saat memberikan arahan pada kegiatan Sosialisasi Kode Etik Bagi Penyelenggara dan Badan Adhoc Pilkada 2024 yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah di Harris Hotel Sentraland Semarang.

Paulus melanjutkan, sejak dilantik menjadi anggota, maka yang bersangkutan harus disiplin, mengingat anggota KPU memiliki tanggung jawab jabatan yang melekat pada pribadi seseorang. 

"Setelah dilantik menjadi komisioner KPU, anda bukan lagi manusia bebas, karena jabatan itu melekat. Maka teman-teman harus bersifat profesional, harus disiplin," kata Paulus.

Ia juga mengatakan, anggota KPU harus memiliki kemauan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitasnya untuk menunjang pelaksanaan tugas sebagai penyelenggara pemilu/pilkada.

"Juga sanggup mengupgrade diri. Saat dipilih dan dilantik merasa belum mampu, maka setelah itu harus dan mau meningkatkan kualifikasi dan profesionalitas dirinya," sambung Paulus.

Karena proses pengambilan keputusan KPU dilandasi atas kolektif kolegial, Paulus melarang anggota KPU bekerja dan memutuskan suatu masalah sendirian.

Meskipun ada pembagian divisi dan tanggung jawab, Ia juga berharap seluruh anggota KPU kabupaten/kota bisa bersama-sama mengawal jalannya tahapan Pilkada 2024

"Kolektif kolegial juga dikedepankan, jangan bekerja sendiri. Teman-teman juga harus memahami, mengawal dan mempelajari tahapan lain selain divisi masing-masing," tandas dia.

Senada dengan Paulus, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Amron Perianto dan Muhamad Makhruz juga menekankan pentingnya profesionalisme dalam melaksanakan tahapan Pilkada 2024.

Karena pelaksanaan tahapan pilkada memiliki konsekuensi hukum, maka anggota KPU harus memedomani regulasi untuk menghindari pelanggaran proses dan hasil pemilu.

"Kerja-kerja yang menyimpang akan kelihatan. Maka harus fokus pada regulasi karena hasilnya bisa dipermasalahkan atau digugat, harapannya tidak ada penyimpangan profesionalisme," ujar Makhruz. 

"Fokus saja pada tahapan, jangan mencari proyek lain yang akan menurunkan profesionalisme kita. Ada nilai-nilai yang bisa dijadikan contoh," tambah Basmar.

Sementara itu Anggota DKPP RI, Muhammad Tio Aliansyah yang hadir sebagai narasumber menyampaikan bahwa ada kesatuan asas, moral dan etika yang harus dipedomani oleh anggota KPU.

Karena menjadi perhatian dari publik secara luas, Tio mengingatkan agar anggota KPU tidak hanya memedomani kode etik penyelenggara, tetapi juga bisa menjaga agar pelaksanaan pilkada berjalan sesuai asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu/pilkada.

"Semua orang memperhatikan Pilkada 2024, perlu diingat bahwa jika ada indikasi pelanggaaran, pengadu atau pelapor itu bisa berasal dari mana saja, bisa dari penyelenggara itu sendiri, peserta, tim kampanye, masyarakat, rekomendasi DPR, dan lainnya. Maka harus ditegakkan kode etik, yaitu peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Selain itu juga berpegang pada asas, prinsip penyelenggara pemilu," papar Tio.

Kegiatan yang menundang seluruh anggota KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini, dan Anggota KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfah Agus Supriyono, dan Henry Casandra Gultom. (nmu/ed. Foto: nmu/dok KPU Provinsi Jawa Tengah)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 80 kali