KPU Kota Semarang Bereskan Vermin Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang sukses membereskan proses verifikasi administrasi (vermin) keanggotaan partai politik (parpol) tingkat Kota Semarang calon Peserta Pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024 yang dilakukan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Selasa (23/8).
Tercatat pukul 16.29 WIB, KPU Kota Kota Semarang berhasil menyelesaikan proses vermin sebanyak 38.208 keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024 untuk wilayah Kota Semarang.
Meskipun telah menyelesaikan seluruh data keanggotaan parpol yang ada di Sipol, tetapi persentase penuntasan vermin itu tidak bisa mencapai 100%, mengingat dari total data keanggotaan parpol sebanyak 38.218, KPU Kota Semarang hanya dapat memproses 99,97% atau sebanyak 38.208, karena sebanyak 10 data keanggotaan dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) tidak muncul di Sipol.
Terkait anomali data itu, KPU Kota Semarang telah melaporkannya kepada KPU Provinsi Jawa Tengah untuk kemudian diteruskan kepada KPU RI sehingga dapat segera mendapatkan solusi atas persoalan tersebut.
Sejak 16 Agustus hingga 23 Agustus 2022, KPU Kota Semarang melakukan vermin kepada 23 parpol yang memiliki perwakilan di Kota Semarang, diantaranya Perindo, Partai Ummat, Parsindo, PSI, Partai Republiku, Republik, Prima, PPP, NasDem, PKN, PKB, PKS, PKP, Hanura, Golkar, Partai Gerindra, Gelora Indonesia, Partai Garuda, Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Buruh, PBB, dan PAN. (rap/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)