Berita Terkini

KPU Kota Semarang Diminta Susun Matriks dan Alat Bukti Sebagai Persiapan PHPKada 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Dalam rapat koordinasi persiapan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah meminta satker KPU di Jawa Tengah untuk mempersiapakan alat bukti untuk menghadapi proses perselisihan di MK, Rabu (18/12).

Berdasarkan penjelasan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono mengatakan bahwa di Jawa Tengah terdapat empat gugatan yang didaftarkan di MK. Keempat gugatan itu mempersoalkan hasil Pilkada di Jawa Tengah, Kabupaten Klaten, Kabupaten Pemalang, dan Kota Semarang.

"Setelah pelaksanaan rekap di tingkat provinsi, terdapat 4 gugatan yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi. Satu di tingkat Provinsi Jateng, serta 3 kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Klaten, Kabupaten Pemalang, dan Kota Semarang," terang Handi ketika membuka rakor di MG Setos Hotel.

Meskipun lokus gugatan yang diajukan belum terperinci, dirinya meminta ketiga satker KPU untuk mempersiapakan tahapan tersebut dengan baik agar lokus yang digugat sudah memiliki alat bukti dan kronologis jawaban yang lengkap.

"Persiapkan menghadapi lokus-lokus yang belum pasti dengan menyusun matrik dan kronologi, penyusunan jawaban dan melengkapi alat bukti. KPU agar sigap mempersiapkan hal tersebut. Yang digugat seputar hasil keputusan di kabupaten/kota tersebut," Imbuhnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh ketua, anggota KPU beserta kasubag dan operator sikum KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Tampak hadir Ahmad Zaini (Ketua KPU Kota Semarang), beserta Novi Maria Ulfah (anggota KPU) didampingi oleh staf sekretariat KPU Kota Semarang.

Rakor tersebut menghadirkan Anggota Bawaslu Jawa Tengah Diana Ariyanti sebagai narasumber yang memaparkan materi mengenai identifikasi masalah-masalah yang disengketakan dan bahan pemberian keterangan di MK.

Ia menjelaskan persoalan-persoalan yang muncul pada saat pemungutan suara, serta proses rekapitulasi di masing-masing kabupaten/kota. Selain itu, ia juga menyampaikan tentang timeline sidang PHPKada 2024.

Sementara itu Ketua Bawaslu RI 2017-2022, Abhan yang menjadi pemateri kedua menyampaikan materi mengenai strategi menghadapi permohonan sengketa hasil di MK.

Selain itu juga membahas persyaratan formil ambang batas, pengajuan permohonan,  dan para pihak dalam PHPKada serta obyek permohonan. 

"KPU dalam hal ini, di posisi sebagai termohon, dan Bawaslu di posisi sebagai pihak pemberi keterangan," katanya.

Menghadapi tahapan PHPKada, Abhan juga menjelaskan hal lain yang perlu disiapkan, yaitu keterangan pihak terkait, kejadian ketika tahapan pemungutan dan penghitungan, kejadian ketika pleno rekapitulasi di PPK serta alat bukti di MK. (nmu/ed. Foto: dok KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 939 kali