Berita Terkini

KPU Kota Semarang Dukung Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Mulai hari ini (Senin 1 Agustus 2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang siap mendukung dan melaksanakan tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. 

Untuk mendukung tahapan tersebut, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaran, Hery Abriyanto dan Sekretariat KPU Kota Semarang melaksanakan briefing pemantapan Helpdesk Sipol.

Hari Soesilo, Sekretaris KPU Kota Semarang memimpin jalannya koordinasi dan briefing yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kota Semarang, Jalan Pemuda Nomor 175, Kota Semarang.

“Saatnya kita memberikan sesuatu kepada negara, bukan hanya sekedar negara memberikan apa kepada kita,” tegas Harsoes (sapaan sekretaris KPU).

Selanjutnya, Harsoes meminta kepada sekretariat KPU Kota Semarang untuk menjaga kesehatan dan Integritas kerja. 

“Jaga kesehatan dan semaksimal mungkin demi melaskanakan tugas-tugas Komisi pemilihan Umum,” tegasnya.

Hery Abriyanto (Anggota KPU Kota Semarang) dalam arahannya, menjelaskan bahwa tahapan pendaftaran partai politik dimulai pada 1 Agustus 2022 sampai dengan 14 Agustus 2022.

Sementara itu verifikasi administrasi akan dimulai 2 Agustus 2022 sampai dengan 14 September 2022.

Hery menyampaikan, KPU RI ingin proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik berjalan lancar. oleh sebab itu Hery meminta kepada jajaran KPU Kota Semarang untuk menjaga integritas dan bekerja sesuai aturan yang berlaku.

“KPU ingin zero problem dari bawah sampai KPU Pusat, jadi semua harus bekerja sesuai ketentuan dan integritas KPU harus dijaga,” pesan Hery.

Untuk helpdesk Sipol, Hery menjelaskan bahwa KPU Kota Semarang terbuka jika partai politik di tingkat Kota Semarang untuk berkomunikasi terkait tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.

"Layanan helpdesk dibuka kepada partai politik yang akan hadir ke KPU Kota Semarang untuk layanan. Di helpdesk tentu dapat berkomunikasi dan koordinasi dengan komisioner KPU terkait proses pendaftaran ini," kata Hery.

Hery menjelaskan, untuk tahapan ini, KPU akan berpegang pada PKPU Nomor Tahun 2020, karenanya ia berharap semua pihak turut membuka dan mempelajari PKPU tersebut, sehingga tahapan tersebut bisa berlangsung dengan baik.

"Siapapun yang hendak mengetahui lebih jauh terkait syarat pendaftaran parpol bisa membaca PKPU 4 tahun 2022, terkait syarat pendaftaran misalnya, atau bentuk formulir di lampiran seperti apa, semua sudah ada penjelasannya pada PKPU 4 tahun 2022," terang Hery. (dr/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 182 kali