KPU Kota Semarang Gelar Raker Penyusunan Materi dan Strategi Sosialisasi Pilkada 2024
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar Rapat Kerja (Raker) Penyusunan Materi dan Strategi Sosialisasi untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2024, Rabu (5/6).
Kegiatan yang dibuka oleh Anggota KPU Kota Semarang, M.A. Agung Nugroho itu dihadiri juga oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Semarang dan Sekretaris KPU Kota Semarang.
KPU Kota Semarang mengundang Badan Kesbangpol Kota Semarang dan Ketua serta Anggota PPK Divisi Sosparmas se-Kota Semarang.
Adapun narasumber pada kegiatan tersebut Anggota KPU Kota Semarang Periode 2018-2023, Suyanto dan Pembina Forwakot Semarang, Sigit Hermawan.
Pada sambutannya, Anggota KPU Kota Semarang, M.A. Agung Nugroho menyampaikan bahwa persiapan Pilkada 2024 dilaksanakan dalam kurun waktu yang cukup singkat.
Oleh sebab itu, Agung menjelaskan PPK se-Kota Semarang harus siap untuk mensosialisikan tahapan Pilkada 2024 di wilayah masing-masing.
Pada materi yang disampaikannya, Anggota KPU Kota Semarang Periode 2018-2023, Suyanto menyampaikan bahwa badan adhoc perlu memanfaatkan kegiatan-kegiatan non formal sebagai bentuk lain sosialisasi kepada masyarakat.
"Teman-teman PPK memiliki peluang yang lebih luas, dengan memanfaatkan kearifan lokal dan forum warga. Justru kegiatan non formal pada momen tertentu menjadi bagian penting pada kegiatan sosialisasi," kata Suyanto.
Suyanto menceritakan, pada Pilwakot Semarang Tahun 2020 yang dilaksanakan di tengah pandemi covid-19 berhasil menorehkan partisipasi pemilih tertinggi sejak 2010. Menuju Pilwakot 2024, Suyanto mengatakan, partispasi pemilih di Kota Semarang memiliki peluang besar untuk meningkat.
"Dari pengalaman Pilkada 2020, di tengah pandemi, partisipasi pemilih mencapai angka 68,30 persen, Diharapakn di 2024 angka tersebut harus lebih tinggi karena sudah tidak ada lagi halangan pembatasan kegiatan masyarakat," terang dia.
Meski demikian, agar momentum tersebut tidak lepas begitu saja, ia mengatakan penyelenggara pemilu/pilkada harus gencar memanfaatkan media untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Perlu intens dan maksimal dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat karena bagaimanapun juga ada target partisipasi pemilih yang perlu diupayakan bersama. Memanfaatkan media sosial yang sudah dimiliki," sambungnya.
Mengingat regulasi merupakan dasar pelaksanaan tugas bagi penyelenggara pemilu/pilkada, ia berpesan kepada PPK se-Kota Semarang untuk rajin membaca regulasi.
"Rajin-rajin membaca regulasi, karena regulasi kita kan banyak update, sehingga ini perlu dilakukan agar kita tidak salah. Dalam melaksanakan tugas ini kita kan berdasar pedoman dan regulasi," kata dia.
Sementara itu, Pembina Forwakot Semarang, Sigit Hermawan dalam materi yang disampaikannya mengatakan bahwa PPK perlu memanfaatkan media sosial pada saat banyak diakses warganet agar konten yang diunggah mendapatkan ekspos yang lebih luas.
"Perlu diperhatikan tinggi rendahnya traffic di media sosial, karena itu dipengaruhi sama jam-jam tertentu, biasanya pagi jam 8, siang saat istirahat dan malam. Jadi perlu dimanfaatkan jam-jam ramai tersebut untuk posting konten agar informasi yang disampaikan bisa lebih terekspos," jelas Sigit.
Pada Pilkada 2024 yang memiliki tensi politik cukup tinggi, Sigit berpesan kepada para PPK yang hadir agar bisa fokus pada pelaksanaan tugas yang harus dikerjakan oleh penyelenggara pemilu/pilkada.
"Abaikan tensi politik yang terjadi sepanjang pilgub dan pilwakot, PPK fokus menyampaikan, mensosialisasikan tahapan pemilihan dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi. Dalam menyampaikan materi perlu dilakukan dengan cermat, pemilihan kalimat dan gestur perlu diperhatikan karena kan harus netral," ujar Sigit.
Kegiatan yang berlansung di Up Peak Hotel Simpang Lima Semarang diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi seputar tahapan pilkada serta bagaimana memanfaatkan momen pertemuan warga untuk pendidikan pemilih. (if/rap/ed. Foto: e1/KPU Kota Semarang)