KPU Kota Semarang Gelar Rakor Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye Pemilu 2024
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tahapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye dalam Pemilu 2024, Sabtu (4/11).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Kota Semarang, Bawaslu Kota Semarang, dan perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024.
Dalam pembukannya, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom (Nanda) mengatakan bahwa rakor tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memahami mekanisme dan regulasi terkait kampanye dan pengelolaan dana kampanye.
"Kita perlu menyamakan persepsi, memahami mekanisme dan regulasi terkait kampanye. Tujuannya agar bersama bisa memastikan peserta pemilihan memahami hak dan apa yang menjadi konsekuensi sehingga kita semua tahu ada border dan kebijakan mengenai suatu tahapan pemilu," kata Nanda.
Untuk proses kampanye yang transparan, Nanda menjelaskan bahwa mekanisme dan regulasi yang disusun oleh KPU tersebut digunakan untuk memastikan transparansi tahapan kampanye Pemilu 2024.
"Agar masyarakat bisa mengetahui kegiatan-kegiatan parpol pada saat Pemilu 2024, termasuk dana yang digunakan, ini merupakan upaya KPU dalam menjaga kepercayaan dan memberikan manfaat positif kepada masyarakat," lanjut Nanda.
Sementara itu, Anggota KPU Kota Semarang, Heri Abriyanto menjelaskan mengenai pengelolaan dana kampanye dalam Pemilu 2024.
Heri menyampaikan, untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dana kampanye bersumber dari partai politik, calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari parpol yang bersangkutan dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
Mengenai sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain, Heri memaparkan pihak lain yang dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah sumbangan sah yang berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan dan atau badan usaha non pemerintah.
Meskipun dapat memperoleh sumbangan dari pihak lain, Heri menjelaskan bahwa sumbangan tersebut tidak boleh berasal dari tindak pidana yang telah inkrah atau tindak pidana pencucian uang.
"Sumbangan-sumbangan itu tidak berasal dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap dan/atau untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana dan bersifat tidak mengikat," terang Heri.
Heri mengatakan, untuk dana kampanye berupa uang, dana tersebut harus ditempatkan di rekening khusus dana kampanye.
Hal tersebut untuk mempermudah PPATK dalam proses analisis transaksi keuangan yang terindikasi tindak pidana pencucian uang.
"Untuk dana kampanye harus dipisahkan dari rekening keuangan parpol peserta pemilu atau rekening keuangan pribadi peserta pemilu karena hanya digunakan untuk kebutuhan kampanye. Ini untuk memudahkan PPATK dalam proses analisis transaksi keuangan yang terindikasi tindak pidana pencucian uang," paparnya.
Terkait tahapan kampanye, Anggota KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfah menjelaskan bahwa masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Perihal tempat dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK), Novi mengatakan bahwa KPU Kota Semarang masih terus berkoordinasi dengan Kesbangpol Kota Semarang.
"Tempat dan lokasi pemasangan APK masih kita koordinasikan dengan Kesbangpol termasuk tempat kampanye untuk pertemua terbatas, mana saja aset pemkot yang bisa digunakan oleh parpol," terang Novi.
Untuk mempersiapkan tahapan kampanye tersebut, Novi meminta kepada perwakilan parpol peserta pemilu yang hadir untuk mempersiapkan formulir-formulir yang dibutuhkan.
Selain itu Novi juga meminta agar masing-masing parpol mempersiapkan desain APK yang akan dipasang.
"Mohon nanti ibu/bapak mempersiapkan terlebih dahulu formulir pemberitahuan kampanye, dan juga desain APK. Desain APK ini paling lambat harus sudah diserahkan kepada KPU H-5 sebelum pelaksanaan tahapan kampanye," kata Novi. (rap/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)