Berita Terkini

KPU Kota Semarang Gelar Rakor Persiapan Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum Peserta Pemilu 2024, Senin (15/1).

Kegiatan yang mengundang stakeholder KPU Kota Semarang dan ketua PPK se-Kota Semarang tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris KPU dan Kasubbag TPPPH Sekretariat KPU Kota Semarang.

Dalam paparannya, Anggota KPU Kota Semarang Divisi Sosparmas dan SDM, Novi Maria Ulfah menjelaskan bahwa tahapan kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai sejak 28 November 2023 dan akan berakhir pada 10 Februari 2024 mendatang.

Namun, untuk kampanye melalui metode rapat umum, iklan media massa cetak, elektronik, dan media daring baru akan dimulai pada tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

"Karena menurut ketentuan kegiatan kampanye itu berbeda, kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, elektronik, dan daring baru akan dimulai pada Hari Minggu, 21 Januari sampai dengan Sabtu, 10 Februari 2024," terang Novi.

Novi menjelaskan, pada masa tenang, yakni 11 hingga 13 Februari 2024 seluruh alat peraga kampanye (APK) yang dipasang oleh peserta Pemilu harus sudah bersih dan diturunkan.

"Nah pada 3 hari masa tenang itu APK yang dipasang oleh peserta Pemilu harus sudah bersih dan akan dilakukan penertiban oleh Bawaslu Kota Semarang. Jadi baliho, spanduk dan sebagainya nanti harus sudah bersih pada masa tenang itu," sambungnya.

Terkait metode rapat umum, Novi menjelaskan bahwa pelaksanaan kampanye dapat dilaksanakan di lapangan, stadion, alun-alun atau tempat terbuka lainnya.

"Nah ini boleh menyertakan massa dalam jumlah yang banyak tetapu harus memperhatikan daya tampung lokasi kampanye. Kegiatan ini dimulai pada pukul 09.00 dan harus berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat, dan pelaksanaannya juga perlu menghormati hari dan waktu ibadah di daerah setempat," papar Novi.

Sebelum melakukan kegiatan kampanye, Novi juga menjelaskan bahwa petugas kampanye harus memastikan bahwa kegiatan yang akan digelar sudah menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pihak kepolisian, dan menyampaikan salinnanya kepada KPU dan Bawaslu.

Bagi peserta Pemilu yang menggunakan kendaraan bermotor secara konvoi atau rombongan, kegiatan kampanye tersebut harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Peserta yang menggunakan kendaraan bermotor secara konvoi atau rombongan pada keberangkatan atau kepulanggan dilarang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas," ujar Novi. (rap/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 88 kali