KPU Kota Semarang Gelar Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Juni 2021
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - KPU kota Semarang mengadakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode bulan Juni 2021, Selasa (29/6).
Rekapitulasi PDPB dimulai pukul 13.30 s.d. 15.00 bertempat di Aula KPU Kota Semarang secara daring. Rekapitulasi dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Kota Semarang (Henry Casandra Gultom, Novi Maria Ulfah, Heri Abriyanto, Ahmad Zaini, dan Suyanto).
Sesuai UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 20 huruf (l), KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta PKPU No2 Tahun 2017, pasal 27 ayat (3),menyatakan setelah pemungutan suara, KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukan data DPTb pada informasi data pemilih guna pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk pemilihan atau pemilu berikutnya.
Selain itu, PKPU Nomor 11 Tahun 2018, Pasal 58 ayat (1), menyatakan KPU menggunakan hasil kegiatan penyusunan daftar pemilih sebagai bahan dalam kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Serta SE KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021.
Dalam rapat koordinasi disampaikan agar masyarakat turut serta dan berperan aktif dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Adapun pelaporan masyarakat dalam memberikan tanggapan/ masukan terhadap data pemilih berupa memperbaiki elemen data pemilih, pemilih baru (berusia 17 tahun sejak tanggal dan sudah melakukan perekaman E-KTP), pindah domisili, menjadi anggota TNI/POLRI, purna dari TNI/ POLRI, dan adanya anggota keluarga yang sudah meninggal.
Peserta rakor rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan periode Juni tahun 2021 dihadiri oleh Polrestabes, Kodim 0733 BS, Pengadilan Negeri, Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, dan Partai Politik se-Kota Semarang.
Rekapitulasi DPB dibuka oleh Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom. Dalam sambutannya Ketua KPU Kota Semarang mengatakan "Daftar pemilih berkelanjutan merupakan tindak lanjut dari SE KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 tanggal 4 Februari 2021, dan surat nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tentang Perubahan Surat KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021".
Setiap bulan KPU Kota Semarang berkoordinasi dengan stakeholder (Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, TNI, POLRI, dan masyarakat) untuk mendapatkan data pemilih baru, data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan perubahan data pemilih.
Selanjutnya pemaparan materi rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) oleh Ahmad Zaini, selaku Anggota KPU Kota Semarang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. menyampaikan "Dalam rangka mensukseskan PDPB tahun 2021 perlu kerjasama dan koordinasi dengan semua stakeholder secara kontinyu dan intensif. Selain itu peran serta masyarakat luas sangat dibutuhkan. Masyarakat diharapkan bisa menyampaikan atau melaporkan kepada KPU Kota Semarang apabila terdapat putra putrinya yang sudah berusia 17 tahun, keluarganya atau warganya yang meninggal, warga pindahan masuk atau keluar kota semarang, juga apabila ada perubahan elemen data pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan sebelumnya".
Daftar pemilih berkelanjutan pada bulan Juni Tahun 2021 mengalami penurunan dari bulan sebelumnya. Hal ini dikarenakan adanya penambahan data kematian.
Masyarakat yang akan menyampaikan laporan dan perubahan data pemilih dapat menyampaikan langsung ke Kantor KPU Kota Semarang atau bisa melalui bit.ly/DPBKotaSemarang.
Terakhir Ahmad Zaini menyampaikan jumlah rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan bulan Juni 2021 sejumlah 1.176.457 pemilih.
Selanjutnya, kegiatan rapat koordinasi diteruskan dengan penyampaian Berita acara daftar pemilih berkelanjutan tingkat Kota Semarang bulan Juni Tahun 2021 kepada Polrestabes Semarang, Kodim 0733 BS Semarang, Pengadilan Negeri Kota Semarang, Bawaslu Kota Semarang, Disdukcapil Kota Semarang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng
dan Partai Politik se-Kota Semarang. (tph/kpukotasemarang/foto: rap/rw/nmu)