KPU Kota Semarang Gelar Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pilkada 2024
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menyosialisasikan tahapan pencalonan yang berasal dari jalur perseorangan untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kota Semarang, Selasa (7/5).
Kegiatan yang berlangsung di Aula lantai III Kantor KPU Kota Semarang, Jalan Dr. Cipto Nomor 115 tersebut dihadiri oleh Anggota KPU, Ahmad Zaini, Agus Supriyono, dan Novi Maria Ulfah, serta Sekretaris KPU Kota Semarang, Tobirin.
Dalam pembukaannnya, Anggota KPU Kota Semarang, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Ahmad Zaini menjelaskan bahwa tahapan Pilkada 2024 sudah dimulai.
Pada Bulan Mei 2024 ini, Zaini menjelaskan terdapat lebih dari satu tahapan yang berlangsung secara beririsan.
"Di bulan ini ada beberapa tahapan yang kami laksanakan, tidak hanya Pilkada, tahapan Pemilu sebenarnya juga masih berlangsung, yaitu tahapan PHPU di MK. Nah untuk Pilkada memang tahapan beririsan ya, ada rekrutmen badan adhoc, PPK dan PPS yang prosesnya beririsan, dan yang tidak kalah penting yaitu tahapan pencalonan, terang Zaini.
Zaini melanjutkan, untuk tahapan pencalonan, secara regulasi terdapat dua jalur yang dapat ditempuh oleh calon kepada daerah dan wakilnya, yakni melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik, atau melalui jalur perseorangan.
"Berdasar aturan ada dua, pertama calon yang diusung oleh parpol atau gabungan parpol, selain itu ada satu jalur lagi yaitu dari jalur oerseorangan yang mendapatkan dukungan dari masyarakat yang mendukung pasangan calon tersebut," lanjut Zaini.
Lebih lanjut mengenai proses pencalonan melalui jalur perseorangan, Anggota KPU Kota Semarang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Agus Supriyono menjelaskan bahwa dukungan dari masyarakat yang diberikan kepada bakal paslon perseorangan harus dibuktikan dengan surat pernyataan dukungan dan melampirkan KTP elektronik.
"Bukti dukungannya apa bapak/ibu? yaitu surat keterangan dukungan yang diisi dan ditandatangani oleh masyarakat yang mendukung dan juga melampirkan KTP elektronik," kata Agus.
Dokumen tersebut kemudian dikumpulkan oleh tim bakal paslon perseorangan dan nantinya perlu diserahkan kepada KPU Kota Semarang.
"Kenapa perlu dokumen itu? jadi nanti dokumen itu diserahkan kepada KPU, sebagai bahan verifikasi. KPU Kota Semarang nanti akan mengecek, apakah dokumen yang diserahkan itu sesuai dengan fakta di lapangan atau tidak. Karena selain menerima dokumen syarat dukungan, KPU juga diberi tugas untuk mengecek kebenaran data yang disampaikan," terang Agus.
Mengenai jumlah dukungan yang perlu dikumpulkan, Agus mengatakan bahwa di Kota Semarang, bakal paslon perseorangan Pileakot Semarang 2024 harus mengumpulkan sebanyak 80.579 dukungan dari masyarakat Kota Semarang.
"Nah untuk bisa mencalonkan diri, syaratnya harus mengumpulkan sebanyak 80.579 dukungan dari warga Kota Semarang yang tersebar paling sedikit di 9 kecamatan," sambung Agus.
Jumlah tersebut didapat dari norma yang termaktub dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menjelaskan bahwa Kota dengan jumlah DPT lebih dari 1 juta harus mengumpulkan dukungan minimal sebanyak 6,5 persen dari total DPT.
"DPT Pemilu 2024 di Kota Semarang sebanyak 1.239.669 pemilih jadi 6,5 persennya 80.579 pemilih. Nah maka untuk pencalonan dari jalur perseorangan dukungan yang perlu dikumpulkan oleh bakal paslon ya sebanyak itu," papar Agus.
Agus juga menyampaikan, dukungan yang dikumpulkan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kota Semarang.
"Nah jumlah itu tidak bisa jika terpusat di beberapa kecamatan saja, karena di Kota Semarang ada 16 kecamatan, maka sebaran dukungan itu harus berada di minimal 9 kecamatan," lanjutnya.
Untuk proses pemenuhan syarat dukungan, Agus mengatakan KPU Kota Semarang mulai membuka tahapan itu sejak 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024.
Bagi warga Kota Semarang yang hendak konsultasi dan koordinasi mengenai tahapan pencalonan dari jalur perseorangan, Agus mengatakan KPU Kota Semarang membuka helpdesk pencalonan untuk Pilkada 2024.
"KPU Kota Semarang juga sudah mempersiapkan helpdesk pencalonan yang berlokasi di aula lantai 3 kantor KPU Kota Semarang, Jalan Dr. Cipto Nomor 115. Jadi silahkan nggih bagi bapak/ibu yang mau bertanya-tanya mengenai proses pencalonan ini," kata Agus.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh LSM Kota Semarang, diantaranya PC NU, PD Muhammadiyah, PHDI, PGKS, GOW, WKRI, FKPPI, KNPI, PP, Karang Taruna, Vihara Budha DIPPA, Penggerak PKK, DMI, Lindu Aji, Pattiro, PGRI, Matakin, Compac, PC. LDII, Muslimat NU, dan Aisyah Kota Semarang. (rap/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)