KPU Kota Semarang Gelar Sosialisasi PKPU 25/2023 tentang Tungsura Pemilu 2024
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu 2024 di Hotel Harris, Semarang, Selasa (16/1).
Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat Kota Semarang tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom (Nanda).
Dalam sambutannya, Nanda menyampaikan bahwa PKPU 25/2023 tersebut telah terbit dan bisa diakses secara umum melalui jdih.kpu.go.id.
Nanda melanjutkan, kegiatan yang digelar oleh KPU Kota Semarang bertujuan untuk melakukan kajian bersama mengenai norma-norma dan mekanisme pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.
"PKPU 25 ini sudah terbit Desember silam bisa dilihat oleh publik melalui JDIH KPU. Nah pada kegiatan ini kita akan ngaji PKPU 25 ini secara bersama-sama, jadi nanti kalau masih ada pertanyaan yang ngambang, silahkan ditanyakan," kata Nanda.
Nanda menjelaskan, PKPU 25/2023 tidak hanya untuk KPU, tetapi juga untuk peserta Pemilu, dan Bawaslu, oleh sebab itu dengan memahami PKPU tungsura itu, peserta Pemilu dapat mengetahui aturan-aturan yang tercantum di regulasi tersebut.
"Karena dalam PKPU ini ada yang buat KPU, buat peserta, Parpol, caleg dan saksi-saki yang bertugas di TPS atau memonitor jalannya pungut dan hitung. Jadi pada prosesnya nanti bapak/ibu sudah paham dan clear," sambungnya.
Sementara itu, Anggota KPU Kota Semarang Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Agus Supriyono dalam materi yang disampaikan menjelaskan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS harus diselesaikan pada hari Rabu, 14 Februari 2024.
Dalam hal proses tersebut belum selesai, KPPS dapat menambah waktu untuk proses penghitungan suara paling lama 12 jam.
"Proses pungut hitung di TPS pada 14 februari 2024 nanti harus selesai pada hari tersebut, jika tidak selesai maka bisa ditambah di hari berikutnya sampai 12 jam," papar Agus.
Sebagai mana tercantum dalam PKPU 25/2023, Agus juga mengatakan bahwa pendirian TPS lebih baik dibuat di tempat yang aman dari cuaca sebagai antisipasi cuaca yang tidak menentu.
"Nah melalui PKPU ini KPU juga menghimbau agar TPS dibuat ditempat yang ada atapnya atau tertutup untuk menjaga kondisi cuaca yang tidak menentu," terang Agus.
Lebih lanjut mengenai hal itu, Agus mengatakan, TPS yang dibuat tidak boleh didirikan di dalam tempat peribadahan.
"Nah di tempat ini tidak boleh atau dilarang didirikan di dalam tempat ibadah. Tetapi jika tidak ada ruang tertutup yang memadai, boleh didirikan di lokasi terbuka, tetapi perlu mempetimbangkan cuaca, hujan dan sebagainya," lanjut dia.
Pada hari H pemungutan suara, Agus mengatakan bahwa ketua KPPS membuka TPS pada pukul 07.00 waktu setempat, dan bisa menunda pembukaan TPS apabila pemilih atau pengawas/saksi belum hadir.
"Pada saat pembukaan TPS, ketua KPPS bisa membuka TPS pada pukul 07.00. Jika saksi, pemilih dan atau pengawas TPS belum hadir harus menunggu 30 menit. Nah kalau 30 menit belum hadir, ketua KPPS boleh membuka TPS dan memulai proses pemungutan suara," papar Agus.
Mengenai saksi peserta Pemilu yang hadir di TPS, Agus mengatakan bahwa saksi yang ditugaskan oleh pesert Pemilu harus dibekali dengan surat mandat agar bisa masuk di dalam TPS.
"Saksi yang hadir harus membawa surat mandat. Saksi ini paling banyak ada 2 tetapi yang boleh masuk ke TPS hanya satu, jadi nanti bisa sistem shift atau gantian masuk TPS nya," lanjut Agus. (rap/ed. Foto: if/KPU Kota Semarang)