Berita Terkini

KPU Kota Semarang Gelar Verfak Keanggotaan di Kantor Parpol

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar verifikasi faktual (verfak) keanggotaan di 9 kantor partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Minggu (30/10).

Mekanisme tersebut sesuai dengan Pasal 90,  Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD yang menyebutkan bahwa anggota parpol yang tidak berada di tempat tinggal dan tidak dapat dilakukan verfak keanggotaan, maka KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan petugas penghubung tingkat kabupaten/kota untuk menghadirkan langsung anggota di kantor tetap parpol tingkat kabupaten/kota.

Untuk melaksanakan verfak di kantor parpol, KPU Kota Semarang membagi personil verifikator ke dalam 5 tim. 

KPU Kota Semarang menargetkan proses verfak tersebut rampung sebelum tanggal 4 November 2022, mengingat hasil verfak tersebut harus diupload ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). (rap/ed. Foto: dok KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 172 kali