KPU Kota Semarang Goes To Campus Kunjungi Mahasiswa Unika Semarang
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang kembali menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk KPU Goes to Campus yang bertempat di Universitas Soegijapranata (Unika) Semarang, Selasa (8/10).
Kegiatan yang diselenggarakan di Gedung Thomas Aquinas tersebut mengundang antusias mahasiswa Unika untuk hadir dan aktif pada kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Kota Semarang.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Anggota KPU Kota Semarang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Agus Supriyono dan Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang, Muhamad Hakim Junaidi.
Pada sambutannya rektor Unika Semarang Dr. Ferdinand Hindiarto, S.Psi., M.Si, mengajak para mahasiswa untuk menjadi pemilih yang cerdas, mengenali calon yang akan menjadi pemimpin di daerahnya.
Ferdinand juga menyampaikan ada rencana dari pihak kampus untuk menggelar kegiatan di mana akan mengundang kedua paslon Pilwakot Semarang 2024, dalam pergelaran penyampaian visi misi agar mahasiswa dapat memahami calon pemimpin Kota Semarang selama 5 tahun ke depan.
Pada paparan materinya, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang, Muhamad Hakim Junaidi menjelaskan bahwa pilkada merupakan sarana pergantian kepemimpinan daerah lima tahunan. Di mana pemilihannya secara langsung dengan berpegang pada prinsip dan asas pemilu.
Hakim juga sempat menyinggung fenomena beberapa waktu yang lalu di mana banyak mahasiswa yang turun ke jalan, memprotes syarat usia calon kepala daerah.
Sementara itu Anggota KPU Kota Semarang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Agus Supriyono memaparkan peran penting masyarakat pada pemilu atau pilkada.
"Masyarakat bisa berperan melihat, memantau jalannya proses pilkada. Agar pelaksanaannya sesuai regulasi yang berlaku. Bisa juga untuk merespon isu krusial dalam penyelenggaraan pilkada," terang Agus.
Agus juga menyampaikan para mahasiswa bisa mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya etika politik yang bersih untuk meminimalkan kampanye negatif, berita hoaks, politik uang, isu sara, ujaran kebencian dan politik propaganda. (if/ed. Foto: if/KPU Kota Semarang)