KPU Kota Semarang Hadiri Operasi Terpadu Penertiban APK Pemilu 2024
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang hadiri kegiatan operasi terpadu penertiban alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Kesbangpol Kota Semarang, Rabu (13/12).
Acara tersebut dihadiri juga oleh Kapolrestabes Semarang, Kodim 0733 Semarang, Bawaslu Kota Semarang, Dishub Kota Semarang, Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Semarang, Dinas Tata Ruang Kota Semarang, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Semarang.
Kegiatan ini bukanlah yang pertama kali dilakukan untuk menertibkan Alat Peraga kampanye.
Anggota Bawaslu Kota Semarang, Dwijaya Samudra Suryaman menerangkan bahwa penertiban APK Pemilu 2024 dilakukan sesuai dengan SK Nomor 626 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye.
"Sesuai dengan SK Nomor 626 Tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga kampanye, apabila tidak sesuai dengan hal tersebut maka wajib kita tertibkan. Jadi kali ini tidak hanya alat peraga kampanye yang berisi calon legislatif saja, tetapi juga alat peraga kampanye capres dan cawapres kita tertibkan," Ujar Jaya.
Kegiatan penertiban APK dibagi menjadi 4 tim yang tersebar di semua Kecamatan se Kota Semarang, untuk masing-masing tim berjumlah 18 personil.
Pada penertiban kali inipun masih saja ditemukan beberapa baliho atau spanduk yang tidak sesuai dengan SK Nomor 626, untuk kemudian APK tersebut ditertibkan dengan melepasnya. (awh/ed. foto: awh/KPU Kota Semarang)