Berita Terkini

KPU Kota Semarang Hadiri Peningkatan Kapasitas Bawaslu Kota Semarang Dalam Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang hadiri kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Soliditas Bawaslu Kota Semarang dan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu 2024 yang digelar oleh Bawaslu Kota Semarang, Senin (5/2).

Hadir pada kegiatan yang diikuti oleh Panwascam se-Kota Semarang tersebut Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom (Nanda).

Dalam paparan yang disampaikan, Nanda menjelaskan mengenai mekanisme pemungutan, dan penghitungan suara dalam Pemilu 2024.

Nanda menjelaskan, pada hari Rabu, 14 Februari 2024 mendatang, antara pengawas TPS dan KPPS harus bersinergi dan memiliki pemahaman yang sama mengenai proses dan norma yang mengatur pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

"Kita perlu menyikapi ini dengan arif, agar proses administrasi Pemilu di TPS tetap jalan, maka kita harus memiliki pemahaman yang sama tentang bagaimana proses dan dinamika yang akan muncul nanti," pesan Nanda.

Nanda mengatakan hal tersebut sebagai antisipasi, mengingat risiko kerawanan akan semakin tinggi jika proses di TPS berlarut-larut.

"Begitu nggih pak, selama proses di TPS berjalan sesuai aturan, pengisian angka di C hasil sudah sama, dokumen yang dibutuhkan ada, kita lanjut saja, agar proses ini lancar karena semakin lama di TPS ini semakin rawan, cuaca misalnya, atau kondisi fisik yang menurun, dan sebagainya," kata Nanda.

Kendati demikian, Nanda juga menjelaskan bahwa pengawas TPS (PTPS) yang akan hadir di TPS perlu taat dengan regulasi dan tahapan-tahapan yang dapat mempengaruhi proses pemungutan dan penghitungan suara secara keseluruhan di TPS.

"Pembukaan TPS jam 7, jika saksi atau pengawas TPS nanti belum hadir maka bisa ditunggu selama 30 menit. Tolong bapak/ibu titipkan ke pengawas TPS, jam 7 ya hadir di TPS. Jika PTPS sudah hadir kan roses pemungutan suara bisa segera berjalan," kata Nanda.

Mengenai kriteria pemilih, yakni DPT, DPTb, dan DPK, Nanda mengatakan bahwa DPK baru dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12 sampai 13 waktu setempat. Sementara itu untuk DPT dan DPTb dapat menggunakan hak pilihnya di waktu normal pemungutan suara, yakni mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

"Clear ya pak, DPT dan DPTb boleh di jam reguler, kalau DPK jam 12, sampai jam 13," sambung Nanda. 

Nanda juga menekankan dokumen kependudukan yang dibawa oleh pemilih dan pengecekan masing-masing pemilih sebagai antisipasi pemilih yang memilih lebih dari sekali

"Nah yang perlu kita cek itu KTP yang dibawa. Ini harus benar-benar kita cek, termasuk tanda coblos, yaitu tinta yang ada di jari masing-masing pemilih yang akan masuk ke TPS," ujarnya.

Mengenai proses penghitungan, Nanda memaparkan ada 2 dokumen yang akan digunakan oleh KPPS, yakni C Hasil (plano) dan C Hasil Salinan.

Nanda melanjutkan, jumlah lembar C Hasil dan C Hasil Salinan tidak sama. C Hasil memiliki jumlah lembar sebanyak 66 secara total, dan C Hasil Salinan sebanyak 27 lembar.

"Nanti PTPS bisa ikut ngecek, DPD, PPWP masing-masing 3 lembar, DPR, DPRD prov, DPRD kab/ko masing-masing 20 lembar, totaknya 66 lembar, C Hasil. kalau C Hasil Salinan, PPWP 2, DPD 4, dan masing-masing 7 lembar untuk yang lainnya, totalnya 27 lembar," papar Nanda.

Pada kegiatan yang dilaksanakan di Room Inc Hotel tersebut, Nanda kembali mengingatkan bahwa proses pemungutan dan penghitungan di TPS merupakan pekerjaan bersama antara KPPS dan PTPS, oleh sebab itu Nanda meminta agar KPPS dan PTPS bersama-sama mencari solusi atas dinamika yang terjadi.

"Di TPS nanti bukan lagi masalah salah siapa pak, kita tidak bisa lagi saling menyalahkan. PTPS harus ikut menyaksikan proses dengan benar, karena ini pekerjaan kita bersama," pesan dia. (rap/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 96 kali