Berita Terkini

KPU Kota Semarang Hadiri Rakernis Pengelolaan Pertanggungjawaban & Rekonsiliasi Dana Tahapan Pemilu 2024

Batam, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menghadiri kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengelolaan Pertanggungjawaban dan Rekonsiliasi Dana Tahapan Pemilu Tahun 2024 serta Pengawasan Internal di Lingkungan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang digelar oleh KPU RI, Minggu (9/7).

Pada kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Aston, Batam tersebut dihadiri oleh Sekretaris, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik serta Bendahara Sekretariat KPU Kota Semarang.

Acara tersebut dibuka oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis, Karo Keuangan & BMN dan Kabag Akuntansi dan Pelaporan Sekretariat Jenderal KPU RI.

Dalam sambutannya, Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal KPU RI, M. Elberta Kawima memberikan pengarahan terkait tugas dan wewenang pejabat pengelola keuangan. 

Terkait pertanggungjawaban keuangan yang disusun oleh satker KPU, Elberta menekanan pentingnya tertib administrasi sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.

"Setiap rupiah yang dikeluarkan APBN harus dapat dipertanggungjawabkan," tandas Elberta.

Dalam rakernis tersebut, disampaikan materi mengenai sosialisasi PMK, PKPU dan juknis penyaluran dana pemilu oleh Direktorat Pelaksanaan Anggaran, materi sosialiasai penganggaran pilkada serentak tahun 2024 oleh Biro Perencanaan dan Organisasi, dan materi pengawasan internal oleh APIP yang dipaparkan oleh Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal KPU RI.

Selanjutnya KPU RI juga mengundang Ditjen Pajak, KPPN Jakarta IV untuk memberikan materi mengenai perpajakan dan mekanisme pembayaran dan pertanggungjawaban APBN terkait pemilu.

Dalam acara tersebut, KPU RI sekaligus meluncurkan Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc (SITAB). Melalui aplikasi tersebut, KPU kabupaten/kota wajib menginput pagu dan realisasi badan Adhoc selama tahapan Pemilu 2024.

Mengakhiri serangkaian acara rakernis diadakan Rekonsiliasi Internal Pertanggungjawaban Dana Pemilu Semester 1 Tahun 2023 oleh Aklap dan Inspektorat KPU. (ayu/ed. Foto: ayu/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 175 kali