KPU Kota Semarang Hadiri Rakernis Samapta Polda Jateng
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menghadiri kegiatan yang diselenggarakan okeh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Jawa Tengah dengan tema Rakernis Fungsi Samapta POLDA Jateng Tahun 2023, Selasa (23/5).
Pada kegiatan yang berlangsung di Mahima Hotel Semarang, Jalan Hanoman Raya Nomor 62 Semarang tersebut, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom (Nanda) hadir sebagai narasumber.
Dalam penjelasannya, tahapan Pemilu 2024 yang digelar di Kota Semarang telah dilaksanakan sesuai regulasi dan undang-undang yang berlaku.
"Tahapan Pemilu 2024 ini dilaksanakan berdasarkan undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang 10 Tahun 2016." Tutur Nanda.
Nanda menjelaskan, saat ini KPU Kota Semarang sedang melaksanakan tahapan penerimaan bakal calon anggota DPRD Kota Semarang untuk Pemilu 2024.
Meski telah menerima pengajuan bakal calon dari seluruh parpol di Kota Semarang, ia menjelaskan bahwa tahapan pencalonan tersebut menjadi salah satu isu krusial pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Salah satunya perumusan peraturan perundang-undangan yang mendekati masa pendaftaran bakal calon legislatif, sehingga mempengaruhi kegiatan sosialisasi tahapan tersebut kepada parpol yang ada di Kota Semarang," kata Nanda.
Terkait isu-isu krusial yang dipaparkan oleh KPU Kota Semarang, Narasumber Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Susilo S.I.K, S.H. meminta jajarannya untuk dapat memetakan isu kerawanan pemilu tersebut sebagai upaya preventif Polda Jateng.
"Rekan-rekan untuk bisa mengidentifikasi indeks kerawanan pemilu, tolong ini benar-benar didalami dan dilakukan dengan kegiatan-kegiatan patroli diantaranya patroli dialogis, patroli jarak jauh dan patroli skala besar," terang Djoko. (awh/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)